Kasus Kapal Terbakar di Muara Baru, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran kapal nelayan di Muara Baru, Jakarta Utara, yakni Sugih Ardiansyah alias Egi (27), Wilis Susanto (35), dan Toni (33). Polisi mengatakan, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah karena hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruq Rozi mengatakan, sekalipun telah mengamankan tiga tersangka. Namun tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Apakah ada otoritas pelabuhan terlibat atau tidak itu nanti. Sebab saat ini kami fokus penyidikan tiga orang ini. Kalau arah yang itu (Otoritas pelabuhan, Red) nanti kalau kami menemukan alat bukti yang baru,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/3/2019). (Baca Juga: Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka)
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung menambahkan kalau tersangka Sugih diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian dalam mengelas. Karenanya ia dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran. (Baca Juga: Ungkap Penyebab Kebakaran di Muara Baru, Polisi Periksa 7 Saksi)
Dalam perkara ini, Kapolres menambahkan beberapa barang bukti ikut diamankan pihaknya, yakni trafo las merek Rino 200, dua untai kabel las berwarna hitam dan oranye, 7 buah kawat las, satu bundel dokumen kapal Arta Mina Jaya, 1 lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan, dan surat izin penangkapan ikan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruq Rozi mengatakan, sekalipun telah mengamankan tiga tersangka. Namun tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Apakah ada otoritas pelabuhan terlibat atau tidak itu nanti. Sebab saat ini kami fokus penyidikan tiga orang ini. Kalau arah yang itu (Otoritas pelabuhan, Red) nanti kalau kami menemukan alat bukti yang baru,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/3/2019). (Baca Juga: Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka)
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung menambahkan kalau tersangka Sugih diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian dalam mengelas. Karenanya ia dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran. (Baca Juga: Ungkap Penyebab Kebakaran di Muara Baru, Polisi Periksa 7 Saksi)
Dalam perkara ini, Kapolres menambahkan beberapa barang bukti ikut diamankan pihaknya, yakni trafo las merek Rino 200, dua untai kabel las berwarna hitam dan oranye, 7 buah kawat las, satu bundel dokumen kapal Arta Mina Jaya, 1 lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan, dan surat izin penangkapan ikan.
(ysw)