Polisi Tunda Gelar Perkara Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda gelar perkara kebakaran puluhan kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penundaan ini dilakukan karena msih menunggu hasil dari Puslabfor Polri.
"Kemarin rencananya dilakukan gelar perkara, tapi akhirnya ditunda dahulu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Alasannya, lanjut Argo, Puslabfor Polri masih belum menyelesaikan pemeriksaan atas temuan-temuan yang ada di lapangan. Maka itu, Puslabfor pun belum mengirimkan surat resmi hasil pemeriksaan itu ke penyidik sehingga belum bisa dilakukan gelar perkara.
"Artinya dari labfor belum ada surat resmi yang hasilnya diterima penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tuturnya. Namun, bila sudah diterima hasil resmi dari Puslabfor, polisi bakal segera melakukan gelar perkara untuk mengungkap ada tidaknya faktor kelalaian dalam insiden kebakaran tersebut.
"Kemarin rencananya dilakukan gelar perkara, tapi akhirnya ditunda dahulu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Alasannya, lanjut Argo, Puslabfor Polri masih belum menyelesaikan pemeriksaan atas temuan-temuan yang ada di lapangan. Maka itu, Puslabfor pun belum mengirimkan surat resmi hasil pemeriksaan itu ke penyidik sehingga belum bisa dilakukan gelar perkara.
"Artinya dari labfor belum ada surat resmi yang hasilnya diterima penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok," tuturnya. Namun, bila sudah diterima hasil resmi dari Puslabfor, polisi bakal segera melakukan gelar perkara untuk mengungkap ada tidaknya faktor kelalaian dalam insiden kebakaran tersebut.
(whb)