Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam di Jaksel Digulung

Jum'at, 22 Februari 2019 - 12:44 WIB
Komplotan Perampok Minimarket...
Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam di Jaksel Digulung
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk komplotan spesialis perampok minimarket 24 jam di kawasan Jakarta Selatan, yakni AB (21) dan RS (18), sedang dua pelaku lainnya masih diperiksa secara intensif guna pengembangan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, para pelaku itu ditangkap polisi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Maruyung, Depok. Komplotan ini diketahui sudah beraksi di delapan lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

"Para pelaku ini sudah termasuk sindikit curas, beraksi di Kebagusan, Srengseng Sawah, Lenteng Agung dua kali, Tanjung Barat, Gandaria Utara, Pejaten Barat, dan Moh. Kahfi," ujarnya pada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Menurutnya, sasaran pelaku merupakan minimarket yang buka 24 jam dan pelaku memilih targetnya secara acak. Para pelaku biasanya beraksi pada pukul 02.00 WIB-04.00 WIB dan selalu menggunakan mobil rental. (Baca: Garong Berjaket Online Kuras Brankas Minimarket di Depok )

"Ada juga beberapa pelaku yang menggunakan motor, total ada lima pelaku saat beraksi. Mereka juga selalu membawa senjata api airsoftgun dan golok," tuturnya.

Dari 8 lokasi itu, kata dia, pelaku berhasil menggasak uang Rp300 juta. Di tiap lokasi, pelaku bisa menggasak uang Rp6 juta, Rp35 juta, Rp54 juta, hingga Rp100 juta. Dalam kasus itu, polisi menyita airsoftgun, peluru gotri, golok, badik, mobil, dan motor yang dipakai saat beraksi. (Baca Juga: Terlilit Utang, Instruktur Fitnes Nekat Merampok Minimarket di Depok)

"Modusnya ini para pelaku menodong, mengancam, dan memeras kasir atau karyawan minimarket dengan airsoft gun dan golok. Lalu, menyuruhnya membuka brankas dan mengambil uang di brankas itu lalu pergi," terangnya.

Adapun pelaku, kata dia, memiliki perannya masing-masing, ada yang sebagai driver, ada yang mengawasi lingkungan, ada yang mengambil uang, dan ada yang menodong. Adapun pemimpin komplotan itu berinisial LK (39) yang belum laka ini tewas karena sakit.

Adapun hasil kejahatan itu dibagi rata oleh pelaku dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan masing-masing dan ada pula yang dipakai untuk membayar hutang. Rata-rata, para pelaku pengangguran dan ada juga yang berprofesi sebagai sopir angkot seperti LK.

"Para pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)