Neneng Tulis Sendiri Surat Pengunduran Dirinya Sebagai Bupati Bekasi
A
A
A
BEKASI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi . Surat pengunduran dirinya ditulis langsung dan ditanda tangani Neneng di atas meterai Rp6.000.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, surat pengunduran diri Neneng diterima DPRD sejak Senin (18 Fenruari 2019 lalu. Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Neneng mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat. (Baca: Terseret Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Mengundurkan Diri )
"Neneng ingin fokus menyelesaikan kasus hukumnya dan tidak ingin roda pemerintahan Kabupaten Bekasi terhambat," katanya kepada wartawan, Rabu (20/2/2019)
Sunandar menjelaskan, surat pengunduran diri Neneng akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif untuk selanjutnya diparipurnakan. Jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan.
“Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kita sampaikan ke Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, surat pengunduran diri Neneng diterima DPRD sejak Senin (18 Fenruari 2019 lalu. Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Neneng mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat. (Baca: Terseret Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Mengundurkan Diri )
"Neneng ingin fokus menyelesaikan kasus hukumnya dan tidak ingin roda pemerintahan Kabupaten Bekasi terhambat," katanya kepada wartawan, Rabu (20/2/2019)
Sunandar menjelaskan, surat pengunduran diri Neneng akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif untuk selanjutnya diparipurnakan. Jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan.
“Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kita sampaikan ke Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
(ysw)