Gerindra Beberkan Mekanisme Penyebutan Nama Cawagub ke DPRD DKI
A
A
A
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, setelah adanya fit and proper test pihaknya siap mengirimkan pemberitahuan ke pimpinan pusat.
Adapun untuk pembuatan tata tertib (tatib) di ranah DPRD DKI , menurutnya hal tersebut cukup mudah.
"Tata tertib ranah DPRD. DPRD akan buat tatib rasanya kalau sudah ada surat pengajuan ke gubernur. Gubernur sampaikan ke DPRD. Kalau belum dasarnya apa buat tatib. Saya kira tatib bisa dibuat cepat sehari dua hari. Biasanya setelah terima surat," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (17/2/2019).
Taufik menambahkan, adapun yang dikonsultasikan kepada DPP Gerindra yakni berisi hasil fit and proper test.
"Yang dikonsul ke DPP kalau dari Gerindra hasil fit and proper test. Tiga nama itu kita sodorin ini loh hasil fit and proper. Yang jelas saya meyakini tidak akan keluar dari tiga nama itu," tuturnya.
Untuk agenda konsultasi dengan Gubernur DKI Jakarta, kedua partai pengusung akan melakukan pertemuan kembali pada Senin 18 Februari 2019 besok. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak berhak memilih salah satu dari tiga kandidat cawagub DKI.
"Enggak, enggak ada. Iya karena dia cuman berkewajiban, bukan berhak, berkewajiban menyampaikan usulan kita ke DPRD," kata Taufik.
Adapun untuk pembuatan tata tertib (tatib) di ranah DPRD DKI , menurutnya hal tersebut cukup mudah.
"Tata tertib ranah DPRD. DPRD akan buat tatib rasanya kalau sudah ada surat pengajuan ke gubernur. Gubernur sampaikan ke DPRD. Kalau belum dasarnya apa buat tatib. Saya kira tatib bisa dibuat cepat sehari dua hari. Biasanya setelah terima surat," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (17/2/2019).
Taufik menambahkan, adapun yang dikonsultasikan kepada DPP Gerindra yakni berisi hasil fit and proper test.
"Yang dikonsul ke DPP kalau dari Gerindra hasil fit and proper test. Tiga nama itu kita sodorin ini loh hasil fit and proper. Yang jelas saya meyakini tidak akan keluar dari tiga nama itu," tuturnya.
Untuk agenda konsultasi dengan Gubernur DKI Jakarta, kedua partai pengusung akan melakukan pertemuan kembali pada Senin 18 Februari 2019 besok. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak berhak memilih salah satu dari tiga kandidat cawagub DKI.
"Enggak, enggak ada. Iya karena dia cuman berkewajiban, bukan berhak, berkewajiban menyampaikan usulan kita ke DPRD," kata Taufik.
(mhd)