Wakil Wali Kota Apresiasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PN Jaktim
A
A
A
JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto, mengapresiasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang dilakukan PN Jakarta Timur. Diharapkan deklarasi ini berdampak positif dan membuat kinerja PN Jakarta Timur menjadi lebih baik.
Pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) PN Jakarta Timur Kelas 1A menuju (WBK) dan WBBM tersebut diawali dengan pembacaan ikrar zona integritas wilayah bebas korupsi yang dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Timur Sumino, dan diikuti oleh seluruh pegawai PN Jakarta Timur. Pelaksanaan acara ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembagunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik di wilayah hukum Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas akan membawa dampak positif dan membuat kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lebih baik, inovatif dan cepat sehingga memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kota Jakarta Timur.
“Ya, ini patut dijadikan contoh, bahwa pemerintahan harus berinovasi, seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah melakukan pencanangan zona integritas. Tadi, juga kita dengar motto yang disebutkan, yaitu profesional, inovatif, nyaman, transparan, akuntabel, ramah,” kata Uus di PN Jaktim, Jumat (15/2/2019).
Menurutnya, pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan bentuk upaya dalam melakukan pencegahan dini dari permasalahan KKN yang ada di setiap daerah.”Iya intinya kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan atas perkara-perkara pidana yang akan timbul,” tambahnya.( Baca: PN Jaktim Deklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas )
Namun demikian, sebagai salah satu lembaga yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat sudah seharunya mengedepankan peningkatan pelayanan. “Membangun zona integritas itu mewujudkan aparat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan gratifikasi, dan meningkatkan pelayanan publik yang baik dan konsisten,” ucapnya.
Pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) PN Jakarta Timur Kelas 1A menuju (WBK) dan WBBM tersebut diawali dengan pembacaan ikrar zona integritas wilayah bebas korupsi yang dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Timur Sumino, dan diikuti oleh seluruh pegawai PN Jakarta Timur. Pelaksanaan acara ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pembagunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik di wilayah hukum Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas akan membawa dampak positif dan membuat kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi lebih baik, inovatif dan cepat sehingga memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kota Jakarta Timur.
“Ya, ini patut dijadikan contoh, bahwa pemerintahan harus berinovasi, seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah melakukan pencanangan zona integritas. Tadi, juga kita dengar motto yang disebutkan, yaitu profesional, inovatif, nyaman, transparan, akuntabel, ramah,” kata Uus di PN Jaktim, Jumat (15/2/2019).
Menurutnya, pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan bentuk upaya dalam melakukan pencegahan dini dari permasalahan KKN yang ada di setiap daerah.”Iya intinya kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan atas perkara-perkara pidana yang akan timbul,” tambahnya.( Baca: PN Jaktim Deklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas )
Namun demikian, sebagai salah satu lembaga yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat sudah seharunya mengedepankan peningkatan pelayanan. “Membangun zona integritas itu mewujudkan aparat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan gratifikasi, dan meningkatkan pelayanan publik yang baik dan konsisten,” ucapnya.
(whb)