Kasus Penggelapan Daging, Debi Laksmi Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 - 19:12 WIB
Kasus Penggelapan Daging, Debi Laksmi Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Penggelapan Daging, Debi Laksmi Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi, terdakwa penggelapan uang hasil penjualan daging. Vonsi dijatuhkan di PN Jakarta Utara, Kamis (14/2/2019).

“Terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald.

Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. “Atas putusan tersebut, anda terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” ujarnya.

Debi pun berdiskusi dengan penasehat hukum. Akhirnya, Debi memutuskan mengajukan banding yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. “Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa Debi.

Upaya banding juga ditempuh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Debi 3 tahun penjara.

Dengan upaya banding kedua pihak, kata Ronald, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” tandasnya.

Diketahui, Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp3,05 miliar. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus 2017.

Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu. Perjanjiannya hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat korban bekerja.

Setelah laku semua, hanya sebagian uang penjualan diserahkan. Sisanya lebih dari Rp3 miliar tidak dibayarkan. Saat itu Debi berkilah orang yang mengambil daging tidak ada yang bayar. Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Debi dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4911 seconds (0.1#10.140)