Bongkar 175 Reklame Bodong, DKI Siapkan Anggaran Rp11 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini akan kembali melanjutkan pembongkaran reklame bodong di Ibu Kota. Anggaran sebesar Rp11 miliar telah disiapkan untuk membongkar reklame yang tak kunjung dicabut pemiliknya itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan, pada 2018 lalu pihaknya telah membongkar tujuh dari 47 tiang reklame yang ditertibkan. Sebanyak 13 lainnya belum ditertibkan oleh pemiliknya meski sudah diberikan Surat Peringatan (SP) pembongkaran sendiri dengan batas waktu yang sudah terlewati.
"Tahap pertama kan ada 60 yang ditertibkan, 47 di antaranya sudah dirobohkan. Sebanyak 13 sisanya belum dan pemilik biro mendapatkan catatan hitam. Tahun ini ada 175 titik, rinciannya 125 titik reklame besar dan 50 titik reklame sedang yang akan kami tertibkan dengan anggaran Rp11 miliar," ujar Yani di Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Untuk menertibkan 175 titik reklame itu , pihaknya terlebih dahulu membagi pengerjaan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 60 reklame yang berada di kawasan kendali ketat, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hayam Wuruk dan Harmoni. (Baca juga: Tunggak Pajak, Anies Pasang Peringatan di Papan Reklame Samping KPK)
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp11 miliar itu untuk menyewa alat berat, mengingat banyak reklame yang konstruksinya sangat besar sehingga membutuhkan crane dengan kapasitas angkut 70 ton. Belum lagi biaya operasional kerja sama dengan beberapa instansi terkait, seperti dengan kepolisian dan TNI untuk penagaman, serta dengan Dinas Perhubungan untuk rekayasa lalu lintas sekitar.
"Di pertengahan Februari ini kami akan berikan surat pemberitahuan agar mereka yang sudah disegel sekarang ini untuk membongkar sendiri konstruksi reklamenya. Kami kasih pemberitahuan, kalau tidak juga kami akan tertibkan," pungkasnya.
(Baca juga: Selama Sebulan Satpol PP DKI Tertibkan 344 Reklame)
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrudin, berharap adanya penertiban reklame ini bisa membuat pemilik reklame segera mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 tentang Reklame yang didalamnya mengatur perihal penggunaan reklame LED. Hal ini juga penting apabila pemilik reklame tetap ingin melanjutkan usahanya.
Selain mempercantik estetika kota, dengan penertiban ini pendapatan pajak dari reklame bisa naik mencapai 100 persen dari yang ditargetkan tahun ini hanya sekitar Rp1 triliun. (Baca juga: DKI Bidik Pendapatan Pajak Rp44,18 Triliun, Petugas Akan Door to Door)
"Dengan adanya penertiban, ya target pajak reklame tahun ini dinaikkan. Dengan LED pastinya lebih mahal karena hitungnaya per detik, per menit, dan per jam," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI), Nuke Mayasaphira, mendesak Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) hasil revisi Pergub Nomor 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Sebab 50 persen lebih dari 2.400 titik reklame, tidak bisa memperpanjang izin lantaran belum adanya pergub tersebut.
“Lebih 50 persen dari jumlah 2.400 titik reklame memiliki izin tetapi tidak bisa diperpanjang lantaran Pergub revisi belum diundangkan, ini menyebabkan ketidakpastian usaha dan merugikan pelaku usaha kecil reklame,” ungkapnya.
Nuke menyatakan sangat mendukung adanya Operasi Terpadu Penertiban Reklame yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 19 Oktober 2018 lalu. Namun, kata Nuke, AMLI sebagai salah satu asosiasi yang bernaung di bawah Kadin DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI terlebih dahulu menerbitkan revisi pergub tersebut.
"Operasi penertiban harusnya dilakukan setelah revisi penyempurnaan Pergub Nomor 148/2017, selesai. Ini agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan, pada 2018 lalu pihaknya telah membongkar tujuh dari 47 tiang reklame yang ditertibkan. Sebanyak 13 lainnya belum ditertibkan oleh pemiliknya meski sudah diberikan Surat Peringatan (SP) pembongkaran sendiri dengan batas waktu yang sudah terlewati.
"Tahap pertama kan ada 60 yang ditertibkan, 47 di antaranya sudah dirobohkan. Sebanyak 13 sisanya belum dan pemilik biro mendapatkan catatan hitam. Tahun ini ada 175 titik, rinciannya 125 titik reklame besar dan 50 titik reklame sedang yang akan kami tertibkan dengan anggaran Rp11 miliar," ujar Yani di Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Untuk menertibkan 175 titik reklame itu , pihaknya terlebih dahulu membagi pengerjaan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 60 reklame yang berada di kawasan kendali ketat, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hayam Wuruk dan Harmoni. (Baca juga: Tunggak Pajak, Anies Pasang Peringatan di Papan Reklame Samping KPK)
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp11 miliar itu untuk menyewa alat berat, mengingat banyak reklame yang konstruksinya sangat besar sehingga membutuhkan crane dengan kapasitas angkut 70 ton. Belum lagi biaya operasional kerja sama dengan beberapa instansi terkait, seperti dengan kepolisian dan TNI untuk penagaman, serta dengan Dinas Perhubungan untuk rekayasa lalu lintas sekitar.
"Di pertengahan Februari ini kami akan berikan surat pemberitahuan agar mereka yang sudah disegel sekarang ini untuk membongkar sendiri konstruksi reklamenya. Kami kasih pemberitahuan, kalau tidak juga kami akan tertibkan," pungkasnya.
(Baca juga: Selama Sebulan Satpol PP DKI Tertibkan 344 Reklame)
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrudin, berharap adanya penertiban reklame ini bisa membuat pemilik reklame segera mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 tentang Reklame yang didalamnya mengatur perihal penggunaan reklame LED. Hal ini juga penting apabila pemilik reklame tetap ingin melanjutkan usahanya.
Selain mempercantik estetika kota, dengan penertiban ini pendapatan pajak dari reklame bisa naik mencapai 100 persen dari yang ditargetkan tahun ini hanya sekitar Rp1 triliun. (Baca juga: DKI Bidik Pendapatan Pajak Rp44,18 Triliun, Petugas Akan Door to Door)
"Dengan adanya penertiban, ya target pajak reklame tahun ini dinaikkan. Dengan LED pastinya lebih mahal karena hitungnaya per detik, per menit, dan per jam," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI), Nuke Mayasaphira, mendesak Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) hasil revisi Pergub Nomor 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Sebab 50 persen lebih dari 2.400 titik reklame, tidak bisa memperpanjang izin lantaran belum adanya pergub tersebut.
“Lebih 50 persen dari jumlah 2.400 titik reklame memiliki izin tetapi tidak bisa diperpanjang lantaran Pergub revisi belum diundangkan, ini menyebabkan ketidakpastian usaha dan merugikan pelaku usaha kecil reklame,” ungkapnya.
Nuke menyatakan sangat mendukung adanya Operasi Terpadu Penertiban Reklame yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 19 Oktober 2018 lalu. Namun, kata Nuke, AMLI sebagai salah satu asosiasi yang bernaung di bawah Kadin DKI Jakarta, meminta Pemprov DKI terlebih dahulu menerbitkan revisi pergub tersebut.
"Operasi penertiban harusnya dilakukan setelah revisi penyempurnaan Pergub Nomor 148/2017, selesai. Ini agar pola penataan bangunan reklame MLG menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata-ruang kota Jakarta bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
(thm)