Khawatir Pasokan Air Diputus, Warga Sentul Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor
A
A
A
BOGOR - Sejumlah perwakilan warga Perumahan Sentul City yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City Cinta Damai (PWSC-CD) meminta DPRD Kabupaten memberikan jaminan agar pasokan air tak terganggu pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat izin Bupati Bogor terkait Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk.
Permintaan warga melalui PWSC-CD tersebut disampaikan langsung dihadapan Komisi II (Bidang Perekenomian) DPRD, Pemkab dan jajaran Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dalam audiensi atau public hearing di ruang rapat serba guna Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (07/02/2019).
"Intinya kita minta bantuan anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi adanya jaminan pasokan air, pasca-putusan MA nomor 463 K/TUN/2018 itu dampaknya tidak mengganggu kehidupan warga Sentul City," kata Ketua PWSC-CD Erwin Lebe, usai rapat publik hearing di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (07/02/2019).
Erwin melanjutkan, konsekuensi pasca-putusan MA ini para pihak harus menghormati, dimana agar pasokan air ke rumah warga tidak diputus. "Sebab masa transisi SPAM yang semula dikelola oleh PT Sentul City Tbk kemudian pasca-putusan MA harus dikelola oleh PDAM secara tak langsung pasti harus dipertimbangkan dampak sosialnya, dalam hal ini pasokan air. Nah kita datang ke sini minta jaminan agar dalam menindaklanjuti putusan MA ini lebih berkeadilan dan tak berdampak kepada warga, jika air diputus bisa chaos," jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA dan tetap berkomitmen secara teknis memberikan pelayanan pasokan air kepada warga.
"Nah teknis ini yang mau kita diskusikan dengan Pemkab Bogor, sebab jika kita segera melaksanakan putusan MA itu kan tidak sederhana. Harus ada kesiapan teknis, sumber daya manusia, administrasi dan lain sebagainya nggak mungkin kita melakukan putusan MA ini dalam waktu satu atau dua bulan," jelasnya.
Menurutnya teknis itu adalah kesiapan dari PDAM sendiri, sebab Sentul City itu pelanggannya mencapai 6.000 Kepala Keluarga. "Sentul City itu pelanggannya banyak itu perlu penanganan khusus dimasa peralihan ini, kemudian ada masalah-masalah yang harus didiskusikan terkait jaringan pipa itu sendiri, jadi itu tak sederhana kan," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin mengatakan pihaknya dalam hal ini menjalankan sesuai fungsinya yakni menerima aspirasi para warga dalam audiensi ini ada komitmen antar pihak - pihak (warga, pengembang, Pemkab dan PDAM).
"Kita akan kawal komitmen adanya jaminan tidak akan terganggu pasokan air sedetik pun ke rumah warga pasca-putusan MA ini. Nah eksekutif (Pemkab) dan PDAM dalam hal ini baru akan membahasnya setelah pertemuan ini," ujar politisi PPP itu.( Baca: Cemaskan Dampak Putusan MA, Warga Sentul Minta Public Hearing )
Dia menambahkan, meski sudah ada komitmen namun pihaknya tak memberikan tenggat waktu kapan Pemkab dan PDAM bisa menyelesaikan persoalan ini. "Yang terpenting dari pertemuan ini ada semangat bersama dalam menyikapi putusan MA, pelayanan pasokan air ke warga tetap jalan tidak boleh ada sedetik pun air berhenti ke rumah warga Sentul City," jelasnya.
Menurutnya, untuk teknisnya perlu dibentuk tim kecil agar bisa mengawal bersama atas komitmen yang disepakati antara warga, pengembang, Pemkab dan PDAM. "Putusan ini memang dilema, satu sisi ini keputusan lembaga hukum tertinggi tapi sisi lain dampak sosial ekonominya yang memang perlu dinegosiasikan dengan Ombudsman RI, agar ada solusi. Sebab bisa saja ini ada kekeliruan dalam penegakan hukum, tapi ada yang terancam dan terabaikan hak-hak masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bogor, Ade Jaya mengatakan, akan merancang Peraturan Bupati terkait pengaturan dampak dari putusan MA ini. "Sebab, kita sekarang lagi uji coba, kan ada kewenangan provinsi, kota/Kabupaten. Saat uji coba ini, kita menunggu regulasi dari pusat yang akan dibuat juga, jadi saling bagi tugas atau kewenangan," ucapnya singkat.
Permintaan warga melalui PWSC-CD tersebut disampaikan langsung dihadapan Komisi II (Bidang Perekenomian) DPRD, Pemkab dan jajaran Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dalam audiensi atau public hearing di ruang rapat serba guna Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (07/02/2019).
"Intinya kita minta bantuan anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi adanya jaminan pasokan air, pasca-putusan MA nomor 463 K/TUN/2018 itu dampaknya tidak mengganggu kehidupan warga Sentul City," kata Ketua PWSC-CD Erwin Lebe, usai rapat publik hearing di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (07/02/2019).
Erwin melanjutkan, konsekuensi pasca-putusan MA ini para pihak harus menghormati, dimana agar pasokan air ke rumah warga tidak diputus. "Sebab masa transisi SPAM yang semula dikelola oleh PT Sentul City Tbk kemudian pasca-putusan MA harus dikelola oleh PDAM secara tak langsung pasti harus dipertimbangkan dampak sosialnya, dalam hal ini pasokan air. Nah kita datang ke sini minta jaminan agar dalam menindaklanjuti putusan MA ini lebih berkeadilan dan tak berdampak kepada warga, jika air diputus bisa chaos," jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA dan tetap berkomitmen secara teknis memberikan pelayanan pasokan air kepada warga.
"Nah teknis ini yang mau kita diskusikan dengan Pemkab Bogor, sebab jika kita segera melaksanakan putusan MA itu kan tidak sederhana. Harus ada kesiapan teknis, sumber daya manusia, administrasi dan lain sebagainya nggak mungkin kita melakukan putusan MA ini dalam waktu satu atau dua bulan," jelasnya.
Menurutnya teknis itu adalah kesiapan dari PDAM sendiri, sebab Sentul City itu pelanggannya mencapai 6.000 Kepala Keluarga. "Sentul City itu pelanggannya banyak itu perlu penanganan khusus dimasa peralihan ini, kemudian ada masalah-masalah yang harus didiskusikan terkait jaringan pipa itu sendiri, jadi itu tak sederhana kan," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin mengatakan pihaknya dalam hal ini menjalankan sesuai fungsinya yakni menerima aspirasi para warga dalam audiensi ini ada komitmen antar pihak - pihak (warga, pengembang, Pemkab dan PDAM).
"Kita akan kawal komitmen adanya jaminan tidak akan terganggu pasokan air sedetik pun ke rumah warga pasca-putusan MA ini. Nah eksekutif (Pemkab) dan PDAM dalam hal ini baru akan membahasnya setelah pertemuan ini," ujar politisi PPP itu.( Baca: Cemaskan Dampak Putusan MA, Warga Sentul Minta Public Hearing )
Dia menambahkan, meski sudah ada komitmen namun pihaknya tak memberikan tenggat waktu kapan Pemkab dan PDAM bisa menyelesaikan persoalan ini. "Yang terpenting dari pertemuan ini ada semangat bersama dalam menyikapi putusan MA, pelayanan pasokan air ke warga tetap jalan tidak boleh ada sedetik pun air berhenti ke rumah warga Sentul City," jelasnya.
Menurutnya, untuk teknisnya perlu dibentuk tim kecil agar bisa mengawal bersama atas komitmen yang disepakati antara warga, pengembang, Pemkab dan PDAM. "Putusan ini memang dilema, satu sisi ini keputusan lembaga hukum tertinggi tapi sisi lain dampak sosial ekonominya yang memang perlu dinegosiasikan dengan Ombudsman RI, agar ada solusi. Sebab bisa saja ini ada kekeliruan dalam penegakan hukum, tapi ada yang terancam dan terabaikan hak-hak masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Bogor, Ade Jaya mengatakan, akan merancang Peraturan Bupati terkait pengaturan dampak dari putusan MA ini. "Sebab, kita sekarang lagi uji coba, kan ada kewenangan provinsi, kota/Kabupaten. Saat uji coba ini, kita menunggu regulasi dari pusat yang akan dibuat juga, jadi saling bagi tugas atau kewenangan," ucapnya singkat.
(whb)