Cemaskan Dampak Putusan MA, Warga Sentul Minta Public Hearing

Selasa, 29 Januari 2019 - 22:34 WIB
Cemaskan Dampak Putusan...
Cemaskan Dampak Putusan MA, Warga Sentul Minta Public Hearing
A A A
BOGOR - Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat izin Bupati Bogor atas SPAM PT Sentul City Tbk menuai reaksi dari warga Kota Mandiri Sentul City. Putusan MA nomor 463 K/TUN/2018 dianggap tidak mencerminkan realitas yang ada di masyarakat. Bahkan putusan tersebut telah meresahkan sebagian besar warga perumahan elite tersebut.

Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinda Damai pun meminta Pemkab dan DPRD Bogor segera menggelar public hearing untuk mencari jalan terbaik dalam mengatasi ancaman krisis suplai air minum bagi warga kota mandiri tersebut. “Paling tidak kami minta DPRD dan Pemkab Bogor memfasilitasi terselenggaranya public hearing,” kata Wakil Ketua PWSC Erwin Lebe kepada media, Selasa (29/1/2019)

Hadir pada acara konfrensi pers ini Penasihat PWSC Erfi Triassuni serta para pengurus seperti Dhani Setiawan, Fatta Hidayat, dan Sarce. Menurut Erwin, dalam public hearing itu, semua pihak dihadirkan, baik eksekutif, legislatif, PDAM Tirta Kahuripan, dan para tokoh masyarakat yang mewakili warga baik yang pro maupun yang kontra atas putusan MA tersebut.

Public hearing itu sangat penting, semuanya duduk bersama disaksikan langsung oleh pihak Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. Kami mohon Bupati Bogor Ibu Ade Yasin dapat segera memfasilitasi dilakukannya public hearing ini. Forum ini untuk mencari solusi solusi terbaik pascakeluarnya keputusan MA,” ujar Erwin.

Erwin juga menegaskan bahwa PWSC Cinta Damai ini merupakan paguyuban murni dari warga yang selama ini patuh terhadap regulasi yang berlaku dan selalu membayar seluruh kebutuhan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PWSC bukan bentukan dari pengembang PT Sentul City Tbk. Selama ini, katanya, warga Sentul City yang mayoritas ini lebih banyak diam.

Namun karena polemik yang dikembangkan segelintir warga itu telah melebar ke mana-mana dan cenderung merugikan, maka warga mayoritas Sentul City ini merasa terpanggil untuk bergerak mengantisipasi dampak negatif yang dialami warga. “Paguyuban ini murni aspirasi warga yang taat membayar selama ini, tidak ada masalah dalam pembayaran hal apapun. Jadi kami mohon kepada Pemkab dan DPRD untuk segera memfasilitasi kami,” pintanya.

Sementara, Jubir PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menyambut baik keinginan PWSC untuk melakukan public hearing dan bermediasi dengan semua warga yang juga melibatkan Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor. "Ini kabar gembira buat kami. Kami memang ingin semua warga bersatu, guyub dalam sebuah pemukiman yang bersih, asri, aman dan nyaman. Saya percaya public hearing ini salah satu bentuk komunikasi yang efektif untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga pasca putusan MA," kata Alfian.

Pascaputusan MA, Alfian mengaku perusahaan tidak memiliki payung hukum untuk melayani kebutuhan air bersih warganya. Namun demikian, ia memastikan pasokan air kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancer selama masa transisi yang akan berlangsung dua tahun.

"Nanti dalam public hearing bisa dijelaskan dampak sosial ekonomi pasca putusan MA itu seperti apa. Intinya kami menyambut baik keinginan PWSC untuk melakukan public hearing dan melakukan mediasi dengan para pemangku kepentingan. Sebagai mitra pemerintah, PT Sentul City Tbk tetap akan ikuti aturan yang berlaku," tandas Alfian.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)