Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A
A
A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Dalam putusan sidangnya Ketua Majelis Hakim Ratmoho agar terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ditahan.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (28/1/2019) siang, pukul 15.25 WIB hingga pukul 16.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho. Dalam sidang tersebut sang istri tercinta Mulan Jameela dan anaknya, Dul Jaelani terlihat berada di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. "Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dari persidangan itu pun, Ratmoho memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu, hakim juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.( Baca: Apapun Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Itu adalah Kemenangan Saya )
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan," ucapnya.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (28/1/2019) siang, pukul 15.25 WIB hingga pukul 16.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho. Dalam sidang tersebut sang istri tercinta Mulan Jameela dan anaknya, Dul Jaelani terlihat berada di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. "Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dari persidangan itu pun, Ratmoho memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu, hakim juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.( Baca: Apapun Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Itu adalah Kemenangan Saya )
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan," ucapnya.
(whb)