Polda Metro Jaya Ancam Blokir 1.500 STNK Kendaraan Pelanggar ETLE

Minggu, 20 Januari 2019 - 16:54 WIB
Polda Metro Jaya Ancam...
Polda Metro Jaya Ancam Blokir 1.500 STNK Kendaraan Pelanggar ETLE
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan electronic traffic law enforcement (ETLE) masih dipandang sebelah mata sejumlah masyarakat. Meski sebanyak 800 STNK pelanggar telah diblokir sebelumnya, namun belum membuat masyarakat sadar.

Karenanya, dalam pelaksanaan kedepannya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal memblokir 1.500 STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. “Ada kurang lebih 1.500 kendaraan. Tapi ini kan masih butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari dan sampai 7 hari menunggu respons. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada pembayaran, akan diblokir juga,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Bundaran HI, Minggu (20/1/2019).

Sebelumnya, 800 STNK kendaraan harus diblokir karena enggan membayar denda setelah dua minggu melakukan pelanggaran ETLE. Kejadian itu tak membuat masyarakat kapok, mereka tetap melakukan pelanggaran dan enggan membayar tilang.

Yusuf melanjutkan, terhadap 800 STNK yang diblokir sejumlah pemilik kendaraan sudah mengonfirmasi. Namun mereka diketahui tidak menindaklanjuti dan membayar dendanya. Hal itu yang membuat pihaknya melakukan pemblokiran. Mereka yang nantinya diwajibkan membuka pemblokiran sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sementara untuk 1.500 kendaraan yang terancam terblokir, Yusuf mengusulkan bila mereka yang sudah membayar, untuk tidak dilakukan pemblokiran. “Intinya kita akan memberikan semaksimal mungkin jangan sampai orang itu udah bayar tapi agak susah birokrasinya. Kalau sudah bayar yah sudah,” tuturnya.

Sementara untuk pelaksanaan nopol di luar Jakarta. Yusuf melanjutkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Penindakan terhadap itu masih dalam penjajakan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9937 seconds (0.1#10.140)