Antisipasi Kericuhan Susulan, Polisi Disiagakan di Pasar Tanah Abang

Jum'at, 18 Januari 2019 - 17:14 WIB
Antisipasi Kericuhan...
Antisipasi Kericuhan Susulan, Polisi Disiagakan di Pasar Tanah Abang
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EW (27) dan SE (54) terkait kasus kericuhan yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat antara PKL dengan Satpol PP.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kericuhan susulan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menyiagakan tim Patroli di kawasan itu. Nantinya, tim tersebut bakal berpatroli secara rutin di kawasan Pasar Tanah Abang.

"Selain itu, kita juga menyiagakan 10 personel di sekitar situ untuk melakukan penjagaan bareng (Satpol PP), lalu nanti saat penertiban juga kita kita bareng (Satpol PP dan Polisi), jadi gabungan," ujarnya pada wartawan, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, tak ada motif lain dalam kasus kerusuhan itu, motifnya hanya karena PKL ingin berjualan di wilayah yang tak diperbolehkan untuk berjualan.

Mereka, kata dia, orang-orang yang tak mendapatkan izin berjualan di Skybridge dan tetap memaksa berjualan di tempat yang tak diperbolehkan. Peristiwa semacam itu pun bukan kali pertama terjadi.

"Sudah berapa kali mereka karena memang sifatnya kucing-kucingan, sudah sering ditertibkan, tapi tetap mereka memaksakan jualan lagi distiu," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus kericuhan di Pasar Tanah Abang. Dalam kasus itu, polisi memiliki bukti berupa rekaman video, tongkat, batu yang dilempar ke mobil satpol PP, dan kendaraan Satpol PP yang spionnya pecah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4532 seconds (0.1#10.140)