Sebar Foto Tanpa Busana Vanessa Angel, Polisi: Bisa Dijerat UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Beredar di media sosial tentang foto-foto tanpa busana Vanessa Angel, artis yang terlibat kasus prostitusi online di Jawa Timur. Maka itu, polisi pun meminta masyatakat untuk tidak menyebarkannya lagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, masyarakat harus bersikap bijak dalam menggunakan teknologi saat ini, khususnya teknologi cyber. Sama halnya saat mengunggah foto dan video di medsos pun haruslah bijak.
"Kita menggunakan gadget, terutama ada video call, ada foto itu harus bijak. Kira-kira apakah itu melanggar atau tidak saat kita mengunggah atau menyebarkan," ujarnya pada wartawan, Rabu (9/1/2019). (Baca: Terlibat Prostitusi, Vanessa dan Avriellia Dikenakan Wajib Lapor )
Menurutnya, dalam kehidupan itu, semua memiliki aturan, norma, dan undang-undang, termasuk mengunggah ataupun menyebarkan sesuatu di media sosial.
Jangan sampai apa yang disebarkan itu melanggar karena pelanggar itu bisa dijerat dengan pidana. "Kita dalam kehidupan ada norma atau aturan yang harus kita taati, jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum. Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, masyarakat harus bersikap bijak dalam menggunakan teknologi saat ini, khususnya teknologi cyber. Sama halnya saat mengunggah foto dan video di medsos pun haruslah bijak.
"Kita menggunakan gadget, terutama ada video call, ada foto itu harus bijak. Kira-kira apakah itu melanggar atau tidak saat kita mengunggah atau menyebarkan," ujarnya pada wartawan, Rabu (9/1/2019). (Baca: Terlibat Prostitusi, Vanessa dan Avriellia Dikenakan Wajib Lapor )
Menurutnya, dalam kehidupan itu, semua memiliki aturan, norma, dan undang-undang, termasuk mengunggah ataupun menyebarkan sesuatu di media sosial.
Jangan sampai apa yang disebarkan itu melanggar karena pelanggar itu bisa dijerat dengan pidana. "Kita dalam kehidupan ada norma atau aturan yang harus kita taati, jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum. Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE," katanya.
(ysw)