Cegah LGBT Pemkot Depok Libatkan Peran Lintas Stakeholder

Sabtu, 05 Januari 2019 - 19:35 WIB
Cegah LGBT Pemkot Depok Libatkan Peran Lintas Stakeholder
Cegah LGBT Pemkot Depok Libatkan Peran Lintas Stakeholder
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menindaklanjuti usulan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD kota Depok untuk membuat regulasi yang mengatur anti LGBT Kota Depok. Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2/2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya tertanggal 8 Maret 2018.

"Fraksi-fraksi di DPRD Depok mengusulkan pembuatan regulasi yang mengatur anti LGBT. Kami apresiasi usulan dimaksud, karena usulan tersebut sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Depok, serta mewujudkan salah satu program unggulan pemerintah Kota Depok yaitu Kota Ketahanan Keluarga (Family Resilience City)," kata Idris, Sabtu (5/1/2018).

Pihaknya telah meminta kerja sama stakeholder untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Hal itu seperti yang tertuang dalam Instruksi Nomor 2/2018. Dalam instruksi tersebut dijelaskan mengenai peranan seluruh stakeholder yang ada terkait dengan persoalan LGBT.

Misalnya, Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga bertugas melaksanakan sosialisasi Penguatan Ketahanan Keluarga dalam pencegahan perilaku Penyimpangan Seksual dan Dampaknya.

Kemudian juga melakukan kerja sama dengan lingkungan di sekitarnya dalam pendidikan dan pengasuhan anak dengan membangun komitmen bersama membentuk Rukun Warga (RW) Ramah Anak. Lalu memberikan perlindungan dan pelayanan terpadu serta mediasi terhadap orang yang menjadi korban penyimpangan seksual.

"Memberikan edukasi kepada keluarga dengan tujuan penguatan ketahanan keluarga yang terkait dengan tindakan preventif dan kuratif terhadap perilaku penyimpangan seksual dan dampaknya," tandasnya.

Ia menambahkan, Kepala Dinas Sosial memiliki tugas melaksanakan sosialisasi Penyimpangan Seksual serta dampaknya berkoordinasi dengan instansi terkait. Selanjutnya melakukan rehabilitasi, pemberdayaan dan perlindungan jaminan sosial bagi orang dengan perilaku penyimpangan seksual. Kemudian, melakukan konseling dan pendampingan bagi orang dengan perilaku penyimpangan seksual bagi yang ingin sembuh.

"Melakukan pelatihan bagi konselor pendamping orang dengan perilaku penyimpangan seksual. Melakukan jejaring dengan instansi terkait untuk tindak lanjut dan solusi," ujarnya.

Idris juga meminta Kepala Dinas Kesehatan melaksanakan sosialisasi dan edukasi penyimpangan seksual dan dampaknya. Kemudian melakukan komunikasi, konseling dan pemeriksaan kesehatan dampak penyimpangan seksual serta melakukan koordinasi dan rujukan bila diperlukan. Dinas Komunikasi dan Informatika juga dilibatkan untuk melakukan sosialisasi penyimpangan seksual serta dampaknya di media massa dan media online.

"Menghimpun semua info dan berita terkait penyimpangan seksual untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait. Lalu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap situs online bermuatan pornografi dan mengarah penyimpangan seksual dan melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2238 seconds (0.1#10.140)