Suku Dinas Perhubungan Jaksel Tindak 8.734 Kendaraan

Sabtu, 05 Januari 2019 - 15:15 WIB
Suku Dinas Perhubungan...
Suku Dinas Perhubungan Jaksel Tindak 8.734 Kendaraan
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menindak 8.734 kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas selama 2018. Penindakan dilakukan pada kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas, seperti parkir liar, tanpa kelengkapan surat, pelanggaran tidak laik jalan dan motong trayek.

"Selama tahun 2018, ada 8.734 kendaraan yang kita tindak tim operasi lintas jaya yang melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP, dan stakholder terkait. Bentuk penindakannya bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Christianto, kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).

Selain malakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran Satpel Perhubungan Kecamatan melakukan penindakal laporan masyarakat pada aplikasi CRM sebanyak 4.500 laporan. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, untuk tertib lalu lintas saat menggunakan kendaraan bermotor.

"Sosialisasi kami akan tingkatkan di 2019 ini. Namun jika memang ada pelanggaran, sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Edy Sufa'at, menambahkan, secara rinci dari 8.734 kendaraan yang ditindak itu, pelanggar yang dikenakan sanksi tilang petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan sebanyak 3.265 kendaraan.

Sedangkan yang disetop operasi sebanyak 628 kendaraan, dan diderek oleh petugas sebanyak 3.095 kendaraan. "Selain itu operasi cabut pentil kendaraan roda empat 462 kendaraan, sepeda motor 1.284," jelasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)