Soal Penutupan Ruas Jalan R3 Bogor Timur, Wali Kota: Kami Taat Hukum

Kamis, 03 Januari 2019 - 17:41 WIB
Soal Penutupan Ruas...
Soal Penutupan Ruas Jalan R3 Bogor Timur, Wali Kota: Kami Taat Hukum
A A A
BOGOR - Sudah hampir dua pekan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menutup ruas Jalan Raya Ring Road Regional (R3), tepatnya di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor. Hal ini sebagai tindak lanjut dari gugatan ahli waris Siti Khadijah atas sebidang tanahnya yang tak kunjung dibayar sejak 2014 silam.

Tidak terima dengan penutupan ruas Jalan R3 tersebut, warga mengancam melakukan unjuk rasa. Namun di sisi lain, Pemkot Bogor menyatakan akan tetap menutup ruas jalan itu selama belum ada pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkot akan terus berusaha melunasi pembayaran sesuai putusan pengadilan. "Yang jelas, kami ingin mentaati keputusan pengadilan, kami harus komitmen menutup," ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Saat ini, selain memasang water barrier atau pembatas jalan plastik, Pemkot Bogor juga sudah menutup badan jalan dengan bongkahan batu.
Menurut Arya, bongkahan batu tersebut sebagai upaya penyempurnaan penutupan Jalan R3. Sebab selama ini masih banyak warga yang nekat menerobos blokade jalan.

"Kami sudah bertemu dengan pemilik lahan. Kami sepakat sama-sama mentaati keputusan pengadilan dan juga sadar di lapangan banyak yg menerobos dan sepakat memperbaikinya," imbuhnya.

Diketahui, penutupan ruas jalan R3 tersebut terpaksa dilakukan Pemkot Bogor setelah Salim Abdullah selaku ahli waris pemilik lahan melakukan somasi setelah PN Bogor mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN Bogor tertanggal 19 September 2018.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)