Kebijakan Penghapusan Sanksi, Pendapatan Pajak di Jakbar Lampui Target
A
A
A
JAKARTA - Upaya penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta akhir tahun lalu berbuah manis. Di Jakarta Barat, pendapatan pajak mengalami kenaikan drastis imbas dari kebijakan tersebut.
Kasudin Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, pada 2018 lalu, pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1.363.325.418.531 atau melapaui target 5,56%. “Tahun kemarin kami memasang target Rp1.291.532.000.000. Sedangkan realisasinya sekitar Rp1,36 triliun,” kata Hendarto pada Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang masa penghapusan untuk PBB-P2 serta PKB dan BBNKB. Hendarto melanjutkan kebijakan itu membuat sejumlah masyarakat mulai membayar pajak.
Imbasnya pencapaian target terjadi, tak hanya di Jakarta Barat, melainkan di delapan kecamatan yang lain. Hendarto kemudian memaparkan dari delapan kecamatan yang ada pihaknya mencatat pendapatan tertinggi diperoleh Kecamatan Kembangan yang mencapai Rp359.740.022.245; Grogol Petamburan Rp195.542.225.859; Kalideres Rp181.548.903.483; Kebon Jeruk Rp179.191.045.114; Cengkareng Rp151.334.612.943; Palmerah Rp109.614.190.673; Taman Sari Rp119.517.450.669, dan Tambora Rp66.800.967.543.
Hendarto mengatakan, selain dampak dari penghapusan sanksi administrasi pajak, pencapaian realisasi penerimaan didapat melalui beberapa upaya lainnya."Upaya pencapaian target juga dilakukan dengan pendataan obyek baru, update luas bangunan, pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, upaya penagihan aktif, dan upaya pencairan tunggakan tahun sebelumnya," terangnya.
Pencapaian target serupa juga terjadi oleh penerimaan PKB dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta BBNKB di Jakarta Barat sudah melampaui target. Dari data yang didapat, tercatat penerima Pajak PKB-SKP dan BBNKB mencapai 101,57% atau sebesar Rp 3,04 triliun. Jumlah tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp2,99 triliun.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, penerimaan pendapatan pajak terhimpun dari Januari-29 Desember 2018. Pendapat pajak itu terdiri dari PKB dan SKP sebesar Rp1,88 triliun dari target Rp1,87 triliun atau 100,89%.
Sementara untuk BBNKB, pendapatan pajak mencapai Rp1,15 triliun atau 102,70% dari target Rp1,12 triliun."Pertama saya merasa bersyukur, karena penerimaan pajak kendaraan di Jakarta Barat sudah mencapai bahkan melampaui target penerimaan di tahun 2018," ujar Elling.
Pencapaian target penerimaan pajak tersebut dikatakan Elling tidak luput dari dukungan beberapa instansi yang mendukung program Samsat Jakarta Barat. Salah satunya pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta juga ikut berpengaruh.
Kasudin Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, pada 2018 lalu, pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1.363.325.418.531 atau melapaui target 5,56%. “Tahun kemarin kami memasang target Rp1.291.532.000.000. Sedangkan realisasinya sekitar Rp1,36 triliun,” kata Hendarto pada Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ditetapkan dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang masa penghapusan untuk PBB-P2 serta PKB dan BBNKB. Hendarto melanjutkan kebijakan itu membuat sejumlah masyarakat mulai membayar pajak.
Imbasnya pencapaian target terjadi, tak hanya di Jakarta Barat, melainkan di delapan kecamatan yang lain. Hendarto kemudian memaparkan dari delapan kecamatan yang ada pihaknya mencatat pendapatan tertinggi diperoleh Kecamatan Kembangan yang mencapai Rp359.740.022.245; Grogol Petamburan Rp195.542.225.859; Kalideres Rp181.548.903.483; Kebon Jeruk Rp179.191.045.114; Cengkareng Rp151.334.612.943; Palmerah Rp109.614.190.673; Taman Sari Rp119.517.450.669, dan Tambora Rp66.800.967.543.
Hendarto mengatakan, selain dampak dari penghapusan sanksi administrasi pajak, pencapaian realisasi penerimaan didapat melalui beberapa upaya lainnya."Upaya pencapaian target juga dilakukan dengan pendataan obyek baru, update luas bangunan, pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, upaya penagihan aktif, dan upaya pencairan tunggakan tahun sebelumnya," terangnya.
Pencapaian target serupa juga terjadi oleh penerimaan PKB dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta BBNKB di Jakarta Barat sudah melampaui target. Dari data yang didapat, tercatat penerima Pajak PKB-SKP dan BBNKB mencapai 101,57% atau sebesar Rp 3,04 triliun. Jumlah tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp2,99 triliun.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, penerimaan pendapatan pajak terhimpun dari Januari-29 Desember 2018. Pendapat pajak itu terdiri dari PKB dan SKP sebesar Rp1,88 triliun dari target Rp1,87 triliun atau 100,89%.
Sementara untuk BBNKB, pendapatan pajak mencapai Rp1,15 triliun atau 102,70% dari target Rp1,12 triliun."Pertama saya merasa bersyukur, karena penerimaan pajak kendaraan di Jakarta Barat sudah mencapai bahkan melampaui target penerimaan di tahun 2018," ujar Elling.
Pencapaian target penerimaan pajak tersebut dikatakan Elling tidak luput dari dukungan beberapa instansi yang mendukung program Samsat Jakarta Barat. Salah satunya pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta juga ikut berpengaruh.
(whb)