787 WNA Ditolak Masuk Indonesia, China Penyumbang Terbanyak

Selasa, 01 Januari 2019 - 16:15 WIB
787 WNA Ditolak Masuk...
787 WNA Ditolak Masuk Indonesia, China Penyumbang Terbanyak
A A A
TANGERANG - Sebanyak 787 warga negara asing (WNA) ilegal ditolak masuk ke Indonesia, selama 2018. Jumlah ini naik dibandingkan 2017 yang hanya 586 orang.

Ratusan WNA itu, ditolak masuk lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti masuk dalam daftar penangkalan, tidak punya visa RI, masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan, dan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Enang Syamsi mengatakan, China penyumbang WNA terbanyak yang ditolak masuk ke Indonesia.

"Warga negara China yang ditolak masuk sekira 116 orang. Disusul Bangladesh 104 orang, dan India sebanyak 82 orang," kata Enang kepada wartawan di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (1/12/2019).

Dilanjutkan dia, sepanjang 2018, tercatat ada sekitar 2,82 juta WNA masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. Naik dari 2017 lalu, yang hanya mencapai 2,59 juta.

"Jumlah WNA yang bertolak keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara Soetta juga mengalami peningkatan. Dari 2,61 juta orang pada 2017, menjadi lebih dari 2,80 juta orang, pada 2018," sambung Enang.

Menurutnya, peningkatan kunjungan WNA ke Indonesia melalui Bandara Soetta, karena banyaknya penerbangan bertarif murah, dan karena kebijakan bebas Visa.

"WNA terbanyak yang datang ke Indonesia dari Bandara Soetta selama 2018, berasal dari China, dengan total mencapai 385.955 orang. Disusul dengan Malaysia 328.557 orang, dan Jepang 256.949 orang," jelasnya.

Dilanjutkan Enang, tindakan administratif keimigrasian selama 2018 mengalami penurunan, dari 60 orang yang dideportasi pada 2017, menjadi 36 orang di tahun ini.

Sedangkan WNA yang berhasil diseret ke meja hijau karena melakukan pelanggaran administratif sepanjang 2018 ini ada 7 orang. Mengalami penurunan dari tahun 2017 lalu yang mencapai angka 19 orang.

"Warga Nigeria menjadi WNA terbanyak yang dideportasi, karena pelanggaran izin tinggal atau overstay. Ini menunjukan, bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian kita semakin baik," ujarnya.

Dijelaskan dia, angka pembuatan paspor selama 2018 juga mengalami kenaikan, dari 43.084 buku parpor pada 2017, menjadi 52.887 buku paspor pada tahun 2018 ini.

"Khusus pelayanan bagi WNA, sepanjang 2018, kami juga telah menerbitkan ijin tinggal kunjungan (ITK) 18.872 kepada WNA, izin tinggal terbatas (ITAS) 694, dan izin tinggal tetap (ITAP) 33," terangnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soetta Abrian Situmorang menambahkan, pelarian politik warga timur tengah masih terjadi 2018.

"Belum lama ini, kami mengamankan satu keluarga, yang terdiri dari 5 jiwa, karena menggunakan parpor palsu saat akan pergi ke luar negeri tujuan London menggunakan penerbangan Garuda Indonesia," jelasnya.

Pihaknya menduga, keluarga ini merupakan korban perang atau pelarian politik yang mencari suaka di negara orang, dan hanya transit di Indonesia untuk ke negeri tujuan.

"Mereka mengaku berkewarganegaraan Irak dan mereka memperoleh paspor Malta dengan membayar sekitar USD5000 per orang. Kami sedang menghubungi pihak kedutaannya untuk dipulangkan," paparnya.

Saat ini, kelima orang tersebut berada dalam penanganan pihak Imigasi Soetta dan ditempatkan dalam ruang detensi untuk menunggu kepulangan mereka ke Irak.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9030 seconds (0.1#10.140)