PT Sentul City Ajukan PK Atas Putusan MA terkait Penagihan BPPL
A
A
A
BOGOR - PT Sentul City Tbk dipastikan mengajukan Peninjauan Kembai (PK) atas putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata antara pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC).
"Seperti diketahui, putusan di tingkat kasasi ini MA memenangkan komite warga. Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum, dan kami akan mengajukan PK,’’ ujar juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, Jumat (28/12/2018).
Seperti diketahui, MA telah mengumumkan putusan perkara perdata tingkat kasasi antara PT Sentul City sebagai pengembang dengan KWSC. Dalam putusannya MA membatalkan putusan banding yang dimenangkan oleh pihak pengembang. Putusan kasasi ini telah dilansir di web resmi MA.
Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) kepada warga Sentul City, merupakan perbuatan melawan hukum.
Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 25 Permendagri 9/2009 yang menyatakan bahwa pembiayaan pengelolaan PSU sebelum serah terima kepada pemerintah daerah (pemda) menjadi tanggung jawab pengembang.
Menurut Alfian, putusan kasasi tersebut mengabaikan keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan konsep township management pada sebuah kota mandiri antara pengembang dengan warga sebagai pembeli tanah dan bangunan di perumahan dan kawasan Sentul City. PPJB ini mengatur kewajiban warga untuk membayar BPPL kepada pengembang atau pihak yang ditunjuk oleh pengembang.
Selain itu, kata dia, putusan MA juga mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka 20 serta ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur mengenai sumber dana dari masyarakat atau warga guna pembiayaan pengelolaan PSU di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
Majelis hakim juga telah mengabaikan ketentuan Permendagri 9/2009 jo Perda Kabupaten Bogor 7/2012 mengenai kerja sama antara pemda, pengembang (PT Sentul City), badan hukum, dan masyarakat dalam pengelolaan PSU setelah pelaksanaan serah terima PSU kepada pemda sebagai realisasi atas ketentuan dalam PPJB. Kerja sama tersebut sesuai dengan pendapat Ombudsman dalam LAHP tanggal 27 November 2018.
"Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, PT Sentul City Tbk memastikan akan melakukan upaya hukum, dengan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut,’’ tandas Alfian.
"Seperti diketahui, putusan di tingkat kasasi ini MA memenangkan komite warga. Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum, dan kami akan mengajukan PK,’’ ujar juru bicara PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, Jumat (28/12/2018).
Seperti diketahui, MA telah mengumumkan putusan perkara perdata tingkat kasasi antara PT Sentul City sebagai pengembang dengan KWSC. Dalam putusannya MA membatalkan putusan banding yang dimenangkan oleh pihak pengembang. Putusan kasasi ini telah dilansir di web resmi MA.
Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) kepada warga Sentul City, merupakan perbuatan melawan hukum.
Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 25 Permendagri 9/2009 yang menyatakan bahwa pembiayaan pengelolaan PSU sebelum serah terima kepada pemerintah daerah (pemda) menjadi tanggung jawab pengembang.
Menurut Alfian, putusan kasasi tersebut mengabaikan keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan konsep township management pada sebuah kota mandiri antara pengembang dengan warga sebagai pembeli tanah dan bangunan di perumahan dan kawasan Sentul City. PPJB ini mengatur kewajiban warga untuk membayar BPPL kepada pengembang atau pihak yang ditunjuk oleh pengembang.
Selain itu, kata dia, putusan MA juga mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka 20 serta ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur mengenai sumber dana dari masyarakat atau warga guna pembiayaan pengelolaan PSU di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
Majelis hakim juga telah mengabaikan ketentuan Permendagri 9/2009 jo Perda Kabupaten Bogor 7/2012 mengenai kerja sama antara pemda, pengembang (PT Sentul City), badan hukum, dan masyarakat dalam pengelolaan PSU setelah pelaksanaan serah terima PSU kepada pemda sebagai realisasi atas ketentuan dalam PPJB. Kerja sama tersebut sesuai dengan pendapat Ombudsman dalam LAHP tanggal 27 November 2018.
"Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, PT Sentul City Tbk memastikan akan melakukan upaya hukum, dengan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut,’’ tandas Alfian.
(thm)