Wali Kota Minta Penyusunan RPJMD Dipercepat

Selasa, 18 Desember 2018 - 11:54 WIB
Wali Kota Minta Penyusunan...
Wali Kota Minta Penyusunan RPJMD Dipercepat
A A A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang terpilih Arief R Wismansyah meminta rencana penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 dipercepat pada Maret 2019.

Hal itu disampaikan Arief saat memimpin apel satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pusat Pemerintahan (Puspemkot) Tangerang. Percepatan penyusunan RPJMD ini terkait percepatan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86/2017, penyusunan RPJD dilakukan paling lambat enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Seperti diketahui, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih 2019-2023 dipercepat menjadi 26 Desember 2019. Lantas, seperti apa persiapan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun rencana RPJMD itu?

Kepala Bappeda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, rencana penyusunan RPJMD tahun 2019-2023 telah memasuki sejumlah tahap persiapan. “Dasar menyusun RPJMD itu Per men dagri No 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” kata Said saat berbincang dengan KORAN SINDO, kemarin.

Dia menjelaskan, dalam permendagri itu juga diatur tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD, tata cara perubahan RPJMD, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. “Pada intinya, permendagri ini mengatur bagaimana tata cara perencanaan evaluasi RPJMD, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), dan rencana strategis (renstra). Di situ, tahap-tahapannya sangat jelas,” katanya.

Dalam permendagri itu, setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik, rencana penyusunan RPJMD harus diserahkan paling lambat enam bulan sesudahnya ke DPRD. “Jadi. percepatan ini dilakukan tanpa kita mengurasi substansi yang ada di aturan itu. Jadi, kita tidak melanggar. Kita percepat ini. Dari seharusnya di bulan keenam, yakni Juni, jadi di akhir Maret. Rencananya kita serahkan RPJMD ke DPRD,” katanya.

Dalam penyusunan rencana RPJMD ini ada sejumlah tahapan panjang harus dilalui sebelum rancangan itu bisa disahkan menjadi perda. Seperti diujikan di forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat dan diserahkan kepada wali kota.

“Setelah disampaikan kepada wali kota, lalu nanti kita sampaikan ke dewan rancangan awalnya, meminta masukan berita acara kesepakatan. Setelah itu, kita konsultasikan lagi ke provinsi. Baru finalisasi,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, setelah finalisasi, draf awal penyusunan RPJMD akan kembali diperiksa wali kota untuk penyusunan surat pengantar ke masingmasing SPKD. “Jadi agenda yang kita susun mulai dari pelantikan tanggal 26, surat edarannya itu harus masuk ke SKPD pada 13 Februari, masih ada waktu dua bulan. Lalu diparipurnakan rancangan awalnya dan kita sampaikan ke SKPD agar menyusun renstra,” katanya.

Rancangan renstra yang sudah disusun itu akan dibahas lagi oleh Bappeda tingkat kota dan dibahas lagi di forum SKPD yang bentuknya seperti musrenbang sehingga rancangan RPJMD akan saling mengisi.

“Rancangan RPJMD yang sudah kita susun berdasar rancangan SKPD, lalu kita bawa ke musrembang yang diagendakan sekitar 24 Februari, pekan akhir di bulan kedua. Masukan ini akan kita finalisasi dan menjadi rancangan akhir RPJMD,” ujarnya.

Diakuinya, tahapan penyusunan RPJMD ini sangat penting dilakukan dan harus melibatkan semua stakeholder yang ada di Pemkot Tangerang agar bisa terlaksana.

“Setelah difinalisasi, kita sampaikan lagi ke bagian hukum. Karena sebenarnya RPJMD ini merupakan produk hukum berupa perda, maka difinalisasi produk hukumnya. Setelah itu, baru kita sampaikan ke DPRD dan provinsi untuk sinkronisasi,” katanya.

Melalui tahapan yang panjang ini, maka diharapkan visi-misi wali kota dan wakil wali kota terpilih yang dikristalkan dalam RPJMD dapat terealisasi oleh SKPD. “Jadi RPJMD itu nama bukunya RPJMD, tapi itu sebenarnya produk hukum. Nanti jadi perda nomor sekian tentang RPJMD namanya. Diaturlah masa berlakunya, bagaimana jika ada perubahan, itu diperdakan,” ungkapnya.

Kabid Perencanaan Pembangunan Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Kota Tangerang Yeti Rohaeti menambahkan, rencana penyusunan RPJMD itu kini masih dalam tahapan penyusunan data dan analisis. “Kita masih tahap persiapan data dan analisis. Jadi, disiapkan dulu bahan-bahan dan analisisnya. Ini tahapannya. Setelah penyusunan raperdanya jadi, bukunya dulu disusun, baru disahkan perda,” katanya.

Dasar penyusunan RPJMD ini, kata Yeti, harus mengacu pada visi misi dan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih periode 2019-2023. “Kemarin sudah disampaikan visi misi dan program prioritas mulai dari Anak Kita, Keluarga Kita, Kampung Kita, dan Kota Kita,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa disebutkan kepala daerah terpilih wajib menyusun RPJMD untuk menuangkan visi dan misinya saat pemilihan umum. “Amanatnya di UU No 23/2014 itu. Jadi kita tinggal menjabarkan. Ini harus dibuat sampai operasional, sampai bisa dijalankan di SKPD, dan ada kegiatan serta anggarannya. Inilah yang dikerjakan dalam penyusunan dokumen ini,” katanya.

Menurut dia, dalam RPJMD itu juga nanti akan terlihat evaluasi lima tahunan, yakni program mana saja yang berjalan sesuai dengan target dan harus ditingkatkan lagi.

“Perencanaan yang kita susun nanti juga melihat pencapaian RPJMD dalam lima tahun ke belakang. Seperti RPJMD lima tahun ke belakang. Ada program yang capaiannya itu kurang dari 100%. Ini yang harus dievaluasi dan dianalisis kembali untuk lima tahun mendatang,” katanya. (Hasan Kurniawan)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)