Pemkot Bekasi Luncurkan Kartu Identitas Anak
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/12/2018). Peluncuran KIA di Kota Bekasi ini sebagai yang tercepat di Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah memberlakukan KIA untuk bayi baru dilahirkan hingga berumur 16 tahun. Program KIA merupakan program milik pemerintah pusat yang sejak 2016 dicetuskan. Rencananya, mulai 2019 mendatang, KIA mulai diberlakukan secara nasional.
Untuk itu, Bekasi melakukan percepatan pembuatan KAI di penghujung 2018 ini."KIA selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota," kata Rahmat kepada SINDOnews.
Sehingga, kata dia, KIA ini diwajibkan bagi warga Bekasi dibawah 17 tahun.
Adapun syarat pembuatan KIA yakin penyertaan E-KTP kedua orang tua, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) yang telah tercantum nama anak dan serta foto ukuran 2x3 anak atau bisa melakukan foto pada saat pembuatan di kantor kecamatan."Saya menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya," ujarnya.
Dengan dimulainya pembuatan kartu identitas anak ini, Rahmat mengharapkan dan menganjurkan agar orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir. Saat ini, Kota Bekasi menyiapkan 10.000 keping untuk pembuatan KIA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Riyadi mengatakan, saat ini pihaknya 10.000 keping KIA, dan proses pencetakanya akan dimulai Senin (17/12/2018)."Pencetakan KIA ini kita buka di setiap kantor layanan di masing-masing kecamatan mulai pekan depan," ujarnya.
Menurutnya, identitas kependudukan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak bawah lima tahun (Balita) dan anak usia enam sampai dengan 16 tahun. "Untuk balita tidak disertakan foto, sementara untuk anak enam sampai 16 tahun disertai foto pada kartunya," ungkapnya.
Proses pembuatan KIA di Kota Bekasi dipastikan tidak akan serumit proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, khusus untuk KIA usia enam sampai 16 tahun cukup dengan mengirimkan pas fotonya melalui pesan singkat media sosial untuk diterapkan ke dalam kartu.
Persyaratan yang perlu disiapkan pemohon, kata dia, adalah foto kopi KK, akta kelahiran anak, fotokopi e-KTP orang tua, fotokopi akta nikah, dan foto anak dari ponsel. "Bila persyaratan sudah lengkap, bawa ke kelurahan atau kecamatan untuk dibuatkan KIA dan langsung jadi ditempat," katanya.
Jamus mengimbau masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Sebab, KIA akan menjadi persyaratan untuk digunakan saat proses penerimaan peserta didik baru pada 2019. Hingga saat ini, pihaknya mempersiapkan peralatan berikut personel yang akan memproses pembuatan KIA di 12 kecamatan setempat. Pada proses pembuatan KIA ini, anak tidak perlu untuk melakukan perekaman karena tidak ada chip seperti e-KTP.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah memberlakukan KIA untuk bayi baru dilahirkan hingga berumur 16 tahun. Program KIA merupakan program milik pemerintah pusat yang sejak 2016 dicetuskan. Rencananya, mulai 2019 mendatang, KIA mulai diberlakukan secara nasional.
Untuk itu, Bekasi melakukan percepatan pembuatan KAI di penghujung 2018 ini."KIA selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota," kata Rahmat kepada SINDOnews.
Sehingga, kata dia, KIA ini diwajibkan bagi warga Bekasi dibawah 17 tahun.
Adapun syarat pembuatan KIA yakin penyertaan E-KTP kedua orang tua, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) yang telah tercantum nama anak dan serta foto ukuran 2x3 anak atau bisa melakukan foto pada saat pembuatan di kantor kecamatan."Saya menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya," ujarnya.
Dengan dimulainya pembuatan kartu identitas anak ini, Rahmat mengharapkan dan menganjurkan agar orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir. Saat ini, Kota Bekasi menyiapkan 10.000 keping untuk pembuatan KIA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Riyadi mengatakan, saat ini pihaknya 10.000 keping KIA, dan proses pencetakanya akan dimulai Senin (17/12/2018)."Pencetakan KIA ini kita buka di setiap kantor layanan di masing-masing kecamatan mulai pekan depan," ujarnya.
Menurutnya, identitas kependudukan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak bawah lima tahun (Balita) dan anak usia enam sampai dengan 16 tahun. "Untuk balita tidak disertakan foto, sementara untuk anak enam sampai 16 tahun disertai foto pada kartunya," ungkapnya.
Proses pembuatan KIA di Kota Bekasi dipastikan tidak akan serumit proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, khusus untuk KIA usia enam sampai 16 tahun cukup dengan mengirimkan pas fotonya melalui pesan singkat media sosial untuk diterapkan ke dalam kartu.
Persyaratan yang perlu disiapkan pemohon, kata dia, adalah foto kopi KK, akta kelahiran anak, fotokopi e-KTP orang tua, fotokopi akta nikah, dan foto anak dari ponsel. "Bila persyaratan sudah lengkap, bawa ke kelurahan atau kecamatan untuk dibuatkan KIA dan langsung jadi ditempat," katanya.
Jamus mengimbau masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Sebab, KIA akan menjadi persyaratan untuk digunakan saat proses penerimaan peserta didik baru pada 2019. Hingga saat ini, pihaknya mempersiapkan peralatan berikut personel yang akan memproses pembuatan KIA di 12 kecamatan setempat. Pada proses pembuatan KIA ini, anak tidak perlu untuk melakukan perekaman karena tidak ada chip seperti e-KTP.
(whb)