Karyawan Koperasi Disekap Rekannya di Kantor, Kaki Dirantai ke Jendela

Selasa, 11 Desember 2018 - 02:12 WIB
Karyawan Koperasi Disekap...
Karyawan Koperasi Disekap Rekannya di Kantor, Kaki Dirantai ke Jendela
A A A
TANGERANG - Gara-gara menggunakan uang nasabah sebesar Rp3,8 juta, seorang karyawan Koperasi Bangun Jaya, di Kota Tangerang disekap empat rekannya mengunakan rantai besi. Karyawan bernama Asmad Maulana itu, disekap di kantornya selama dua hari oleh empat rekannya tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Asmad disekap di salah satu ruangan koperasi yang beralamat di Perum Taman Royal I, Cluster Mahoni, Kota Tangerang, Banten.

"Kakinya diikat dengan menggunakan rantai besi yang diikat ke jendela. Tidak, korban tidak disiksa. Dia hanya diikat dengan rantai besi selama dua hari di ruangan," jelasnya kepada wartawan di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/12/2018).

Keempat pelaku, sambung Deddy, juga merupakan pegawai dari koperasi itu. Aksi penyekapan ini sendiri, baru terbongkar setelah keluarga korban melapor adanya kehilangan anggota keluarga mereka.

"Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku, yakni Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23), pada Jumat lalu," sambungnya.

Dijelaskan Deddy, penyekapan tersebut terpaksa dilakukan pelaku, karena mengaku kesal dengan korban yang menggunakan uang perusahaan sebesar Rp3,8 juta.

"Uang tersebut harusnya diberikan kepada nasabah. Namun justru digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi. Lalu diketahui pengurus koperasi lain yang jadi tersangka penyekapan," ungkap Deddy.

Candra, salah seorang pelaku mengaku, dia ikut kesal dengan aksi korban, dan bersama ketiga kawannya sesama pegawai koperasi lalu merantai korban dengan rantai di salah satu ruangan agar tidak melarikan diri.

"Agar tidak melarikan diri, kaki korban kami rantai di kamar tersebut. Tidak, kami tidak melakukan penyiksaan. Kami hanya merantai kakinya agar tidak kabur," jelasnya.

Selama disekap itu, korban tetap diberikan makan dan minum. Bahkan, dia juga diberikan kesempatan untuk mandi dan buang air besar secara normal. Hanya saja, aksi penyekapan itu tidak bisa dibenarkan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang Penyekapan dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)