Tak Bayar Tilang ETLE, 198 Kendaraan Diblokir Polisi

Jum'at, 07 Desember 2018 - 16:01 WIB
Tak Bayar Tilang ETLE,...
Tak Bayar Tilang ETLE, 198 Kendaraan Diblokir Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE selama 36 hari di Jakarta. Selama itu pula, tercatat ada empat ribu lebih kendaraan yang tercapture melakukan pelanggaran.

"Selama 36 hari, ada 4.321 pelanggar yang tercapture, 2.946 di Jalan MH Thamrin, sisanya di Jalan Medan Merdeka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf pada wartawan, Jumat (7/12/2018).

Menurutnya, dari empat ribuan lebih pelanggar itu, sebanyak 2.581 kendaraan yang terkonfirmasi dan dilayangkan surat penilangan secara elektronik. Namun, jumlah pelanggar yang mengkonfirmasi sebanyak 679 kendaraan. (Baca: Pelanggaran Lalu LIntas ETLE, Terbanyak di Sarinah )

Sedang pelanggar ETLE yang telah terbayarkan itu sebanyak 439. Begitu juga dengan jumlah pelanggar yang terkirimkan ke pengadilan sebanyak 258 pelanggar.

"Pelanggar yang telah menerima amar putusan sebanyak 258 dan nomor polisi yang terblokir sebanyak 193 kendaraan," katanya.

Polisi pun mengimbau pada pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk membayarkan denda tilangnya sehingga surat kendaraannya tidak sampai terblokir.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)