Pelanggaran Lalu Lintas ETLE Terbanyak di Simpang Sarinah

Selasa, 27 November 2018 - 09:43 WIB
Pelanggaran Lalu Lintas ETLE Terbanyak di Simpang Sarinah
Pelanggaran Lalu Lintas ETLE Terbanyak di Simpang Sarinah
A A A
JAKARTA - Traffic Light (TL) Sarinah, Jakarta Pusat menjadi lokasi pelanggaran terbanyak dari empat titik penempatan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) saat ini.

Direktur Lalulintas Polda Metro jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sejauh ini TL Sarinah menjadi tempat favorit pelaku pelanggaran ETLE. Setelah itu ada kawasan Patung Kuda dan selanjutnya di lokasi lainnya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. "Sejauh ini pelanggarannya adalah melanggar marka jalan dan menerobos lampu merah yang paling banyak," kata Yusuf kepada wartawan Selasa (27/11/2018).

Dia melanjutkan, selama 24 hari berlangsung ada sebanyak 3.624 kendaraan yang terpantau melanggar lalu lintas. Dari total 3.624 pelanggar itu sebanyak 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.

"Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan dan mobil Kedutaan 16 kendaraan," ujarnya.

Ribuan kendaraan yang melanggar di Jalan Sudirman dan MH Thamrin tersebut langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia. "Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," tegasnya.

Setelah mengonfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI. "Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," ucapnya.

Pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7780 seconds (0.1#10.140)