Tak Bayar Upah Sesuai UMK 2019, Pemkot Depok Bakal Sanksi Perusahaan

Rabu, 05 Desember 2018 - 18:31 WIB
Tak Bayar Upah Sesuai UMK 2019, Pemkot Depok Bakal Sanksi Perusahaan
Tak Bayar Upah Sesuai UMK 2019, Pemkot Depok Bakal Sanksi Perusahaan
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan 876 pelaku usaha untuk menerapkan upah minimum kota (UMK) baru pada tahun 2019. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMK Depok tahun 2019 sebesar 3,8 juta.

Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor H. Ma'mur Rizal berharap per Januari 2019 para perusahaan menerapkan UMK.

"Kami akan lakukan pengawasan ketat. Ada beberapa tahapan yang dilakukan Pemkot untuk memberi sanksi perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK," katanya kepada wartawan, Rabu (5/12/2018)

Pertama, katanya, melakukan pemeriksaan dalam rangka pembinaan. Disini, perusahaan bisa diberi kesempatan penangguhan sesuai SK Gubernur.

Kedua, melakukan pemeriksaan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan (NP) I. Perusahaan harus memenuhi ketentuan sesuai UU no 13 Tahun 2003 dengan pasal 90.

"Perusahaan dilarang membayarkan upah di bawah upah minimum. Apabila tidak melaksanakan mendapat ancaman sanksi pidana," terangnya.

Selanjutnya kata dia jika NP I tidak dipatuhi oleh perusahaan akan diterbitlan Nota Pemeriksaan II, untuk mengingatkan agar segera melaksanakan sesuai ketentuan.
Kemudian, apabila masih tetap tidak mematuhi dapat dilanjutkan pada proses hukum pidana. "Pengawasan akan terus dilakukan supaya terpantau," ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Depok Diah Sadiah mengatakan, akan melakukan sosialisasi UMK yang sudah diputuskan oleh gubernur Jabar ke 876 perusahaan yang sudah terlapor sejak 2016 lalu di Depok."Meski sudah tahu semua perusahaan terkait kenaikan UMK, karena itu wajib diketahui," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)