Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok: Suara Buruh Perlu Didengar

Selasa, 03 November 2020 - 23:06 WIB
loading...
Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok: Suara Buruh Perlu Didengar
Buruh melakukan unjuk rasa di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok , Manto Jorghi membuka peluang upah minimum kota (UMK) 2021 naik dari tahun ini. Dikatakan Manto, suara pekerja harus didengar. Saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan teman-teman serikat pekerja dan teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), bagaimana kesepakatannya menyikapi surat edaran Menaker. Sepertinya suara-suara mereka juga harus kita dengar juga,” kata Manto di Depok, Selasa (3/11/2020).

Manto mengatakan, pihaknya mempunyai waktu hingga pekan ketiga November sebelum Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyerahkan usulan/rekomendasi UMK 2021 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kurun waktu tersebut pihaknya akan berdiskusi dengan pihak pekerja maupun pengusaha soal naik atau tidaknya UMK, sebelum memutuskannya di rapat Dewan Pengupahan Kota.

“Kita lihat nanti hasil kesepakatan seperti apa, kan gitu. Kalau kita sepakat tetap melaksanakan sesuai dengan surat menaker, kami siap. Pemerintah Kota Depok pun akan merekomendasikan kepada gubernur,” ungkapnya. ( )

Disebutkan kalaupun ada kenaikan maka perlu disepakati besarannya. Dan pihaknya perlu berdiskusi dengan Apindo juga. “Namun kalau ada kenaikan, kenaikannya berapa? Apakah menyesuaikan dengan yang dilakukan DKI? Nah gimana nanti, kita bicarakan dulu dengan teman-teman Apindo dan serikat pekerja,” tukasnya.

Manto menjelaskan, tak menutup kemungkinan meniru taktik Pemprov DKI Jakarta jika pada akhrinya memutuskan kenaikkan. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2021. ( )

Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 diizinkan tak menaikkan UMP, sedangkan perusahaan yang tidak terdampak menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27 persen. “Nah mungkin kita juga gitu, makanya kita usulkan seperti itu, jadi tidak memaksakan. Bagi perusahaan yang mampu silakan (naikkan upah minimum kota, UMK), bagi perusahaan yang tidak mampu, ya jangan dipaksakan. Karena Depok dan DKI itu kan sangat berdekatan, jadi pengaruhnya sangat besar di Depok. Kan banyak juga pekerja Depok yang ke DKI juga, dan sebaliknya,” ucapnya.

Ditanya soal kriteria perusahaan yang tergolong terdampak pandemi atau bukan, Manto mengembalikannya kepada kejujuran pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam Apindo Kota Depok. “Kan info-info itu adanya di Apindo. Data-data perusahaan yang tidak mampu itu kan ada, juga yang dianggap mampu. Saya harap mereka jujur mengungkapkan itu,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)