Ribuan Kepiting Bertelur Disita dari Terminal Kargo Bandara Soetta
A
A
A
TANGERANG - Ribuan kepiting Manokwari, Papua, diamankan di Terminal Kargo, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Kepiting-kepiting ini, diamankan karena sedang dalam kondisi bertelur.
Kepiting tersebut dibawa langsung dari Manokwari, Papua, menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ-589 ke Terminal Kargo pada Selasa 4 Desember 2018. Kepiting ini rencananya dijual di Jakarta.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan (BBKI), Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Habrin Yake mengatakan, kepiting itu akan dijadikan santapan di sejumlah restoran di Jakarta.
"Karena kondisinya bertelur, maka kita sita, dan hari ini akan dilepas liarkan," kata Habrin, kepada Koran Sindo, di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Rabu (5/12/2018).
Penjualan kepiting bertelur itu melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang Larangan Lenangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Indonesia.
"Aturannya sudah jelas. Mulai tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember, setiap tahunnya dilarang melalulintaskan atau memperjualbelikan kepiting dalam kondisi bertelur," sambung Habrin lagi.
Kabid Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Jakarta I Suharyanto menambahkan, kepiting-kepiting tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Hari ini juga kepiting-kepiting tersebut akan kita lepasliarkan ke Muara Sungai Cikidang, Pangandaran, Jawa Barat. Tidak boleh. Itu melanggar. Apalagi, kepiting-kepiting ini sedang dalam bertelur," ungkap Suharyanto.
Sementara itu, Kasie Pengawasan BKIPM Jakarta I Arafat Taslim menjelaskan, pengeluaran atau melalulintaskan kepiting dalam kondisi bertelur diperbolehkan. Tetapi dalam waktu yang sangat terbatas.
"Sebenarnya kepiting bertelur boleh untuk diperjual belikan, yaitu pada 15 Desember hingga 5 Februari. Sesuai dengan peraturan Menteri KP nomor 56 tahun 2016," tukasnya.
Kepiting tersebut dibawa langsung dari Manokwari, Papua, menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ-589 ke Terminal Kargo pada Selasa 4 Desember 2018. Kepiting ini rencananya dijual di Jakarta.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan (BBKI), Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Habrin Yake mengatakan, kepiting itu akan dijadikan santapan di sejumlah restoran di Jakarta.
"Karena kondisinya bertelur, maka kita sita, dan hari ini akan dilepas liarkan," kata Habrin, kepada Koran Sindo, di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Rabu (5/12/2018).
Penjualan kepiting bertelur itu melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang Larangan Lenangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Indonesia.
"Aturannya sudah jelas. Mulai tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember, setiap tahunnya dilarang melalulintaskan atau memperjualbelikan kepiting dalam kondisi bertelur," sambung Habrin lagi.
Kabid Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Jakarta I Suharyanto menambahkan, kepiting-kepiting tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Hari ini juga kepiting-kepiting tersebut akan kita lepasliarkan ke Muara Sungai Cikidang, Pangandaran, Jawa Barat. Tidak boleh. Itu melanggar. Apalagi, kepiting-kepiting ini sedang dalam bertelur," ungkap Suharyanto.
Sementara itu, Kasie Pengawasan BKIPM Jakarta I Arafat Taslim menjelaskan, pengeluaran atau melalulintaskan kepiting dalam kondisi bertelur diperbolehkan. Tetapi dalam waktu yang sangat terbatas.
"Sebenarnya kepiting bertelur boleh untuk diperjual belikan, yaitu pada 15 Desember hingga 5 Februari. Sesuai dengan peraturan Menteri KP nomor 56 tahun 2016," tukasnya.
(ysw)