Sering Bolos Kerja, Bekasi Pecat 33 Pegawai Tenaga Kerja Kontrak
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan tindakan tegas dengan memecat puluhan pegawai kontrak. Pemecatan secara sepihak itu dilakukan lantaran puluhan pegawai tersebut tidak masuk bekerja selama 12 hari secara berturut-turut.
"Ada sebanyak 33 pegawai kontrak yang diputus hubungan kerja oleh kami. Mereka terkena kasus indispliner dengan tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut," ungkap Kepala Bidang Administrasi Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Widitiawarman pada Senin (12/11/2018).
Menurut Widi, pemerintah tidak serta melakukan pemutusan hubungan kerja, namun pemutusan itu mengacu pada rekapitulasi laporan kehadiran dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Pemerintah, telah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.
"Setiap mengambil keputusan, kami selalu mengacu pada aturan yang berlaku," ujarnya. Dengan adanya pemutusan ini, BKPPD mengaku masih menghitung kebutuhan pegawai di masing-masing OPD.
Bila memungkinkan, pemerintah akan melakukan perekrutan kembali. "Penghitungan itu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sampai sekarang prosesnya sedang berjalan," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sebanyak 11.388 pegawai TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka bekerja di 46 OPD, namun komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
Sementara Pemkot Bekasi membantah adanya perekrutan pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) baru di wilayah setempat pada triwulan ke empat tahun ini. Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro saat menanggapi kabar adanya penambahan sekitar 300 TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Bukan dihentikan (perekrutan TKK), tapi kita memang tidak ada penerimaan TKK lagi untuk saat ini," katanya. Menurutnya, pihaknya tengah melakukan analisis jabatan dan beban kerja pegawai untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Meski nanti hasil analisa itu dinyatakan Kota Bekasi kekurangan pegawai TKK, pemerintah lebih memaksimalkan pegawai yang ada. Caranya, seorang pegawai akan mendapatkan rangkap pekerjaan bila memungkinkan. Upaya ini dilakukan untuk menyesuaikan keuangan daerah, apalagi Kota Bekasi sedang mengalami defisit anggaran sekitar Rp900 miliar pada September 2018 lalu. "Hasil analisa jabatan dan beban kerja pegawai juga akan dilaporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.
Tidak adanya penerimaan TKK saat ini, kata dia, juga dilatarbelakangi oleh rencana pemerintah pusat yang tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah. Payung hukum ini mengatur tentang pegawai pemerintah honorer dengan perjanjian kerja (P3K). Nantinya skema prekrutan tenaga honorer akan melewati tahap ujian, namun tes yang diberikan lebih longgar dibanding CPNS.
"Ada sebanyak 33 pegawai kontrak yang diputus hubungan kerja oleh kami. Mereka terkena kasus indispliner dengan tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut," ungkap Kepala Bidang Administrasi Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Widitiawarman pada Senin (12/11/2018).
Menurut Widi, pemerintah tidak serta melakukan pemutusan hubungan kerja, namun pemutusan itu mengacu pada rekapitulasi laporan kehadiran dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Pemerintah, telah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.
"Setiap mengambil keputusan, kami selalu mengacu pada aturan yang berlaku," ujarnya. Dengan adanya pemutusan ini, BKPPD mengaku masih menghitung kebutuhan pegawai di masing-masing OPD.
Bila memungkinkan, pemerintah akan melakukan perekrutan kembali. "Penghitungan itu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sampai sekarang prosesnya sedang berjalan," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sebanyak 11.388 pegawai TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka bekerja di 46 OPD, namun komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
Sementara Pemkot Bekasi membantah adanya perekrutan pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) baru di wilayah setempat pada triwulan ke empat tahun ini. Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro saat menanggapi kabar adanya penambahan sekitar 300 TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Bukan dihentikan (perekrutan TKK), tapi kita memang tidak ada penerimaan TKK lagi untuk saat ini," katanya. Menurutnya, pihaknya tengah melakukan analisis jabatan dan beban kerja pegawai untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Meski nanti hasil analisa itu dinyatakan Kota Bekasi kekurangan pegawai TKK, pemerintah lebih memaksimalkan pegawai yang ada. Caranya, seorang pegawai akan mendapatkan rangkap pekerjaan bila memungkinkan. Upaya ini dilakukan untuk menyesuaikan keuangan daerah, apalagi Kota Bekasi sedang mengalami defisit anggaran sekitar Rp900 miliar pada September 2018 lalu. "Hasil analisa jabatan dan beban kerja pegawai juga akan dilaporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.
Tidak adanya penerimaan TKK saat ini, kata dia, juga dilatarbelakangi oleh rencana pemerintah pusat yang tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah. Payung hukum ini mengatur tentang pegawai pemerintah honorer dengan perjanjian kerja (P3K). Nantinya skema prekrutan tenaga honorer akan melewati tahap ujian, namun tes yang diberikan lebih longgar dibanding CPNS.
(whb)