9 Hari Penerapan ETLE, 100 Pelanggar Diberikan Surat Tilang

Jum'at, 09 November 2018 - 14:26 WIB
9 Hari Penerapan ETLE,...
9 Hari Penerapan ETLE, 100 Pelanggar Diberikan Surat Tilang
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat selama sembilan hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) di Jalan Sudirman-MH Thamrin sebanyak 600 kendaraan melakukan pelanggaran. Ratusan pelanggar tersebut mendapatkan sanksi tilang dari petugas.

"Sejauh ini sudah banyak yang dilakukan penindakan) kurang lebih ada 600 dan yang sudah dikonfirmasi (diberikan surat tilang elektronik) ke pelanggar itu sekitar 100 lebih," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf pada wartawan, Jumat (9/11/2018).

Namun, lanjut dia, dari 100 pelanggar, baru 20 pelanggar yang merespons dan sudah melakukan konfirmasi. Adapun pelanggaran saat ini lebih banyak terjadi di Jalan MH Thamrin, sedangkan di Jalan Medan Merdeka lebih sedikit karena di kawasan itu merupakan lokasi pertama dilakukannya sosialisasi.

"Sejauh ini responsnya masyarakat tentang penerapan ETLE) sangat bagus dan penindakannya pun efektif yah," tuturnya. Yusuf menuturkan, terkait teknis jaringan internet yang mengkoneksikan CCTV, paparnya, tak ada kendala yang berarti.

Begitu juga kamera CCTV yang merekam pelanggar, juga tak ada kendala apa-apa. Hanya saja, terkait kendaraan yang pelat nomornya tak terekam CCTV saat melanggar, solusinya melalui penindakan manual.

Begitu juga kendaraan pelanggar berpelat nomor luar kota Jakarta, bakal ditindak secara manual oleh petugas di lapangan."Tak bisa itu karena di belakangnya ada mobil lagi, itu memang tak bisa. Kalau memang mobil depannya melangar, mobilnya sudah ada mobil lagi, ya tak kena dong pelat nomornya. Kalau seperti itu kita tindak manual," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9361 seconds (0.1#10.140)