Pegawai Kontrak Belum Digaji, Pemkot Bekasi: Dalam Proses Pencairan

Rabu, 07 November 2018 - 21:28 WIB
Pegawai Kontrak Belum Digaji, Pemkot Bekasi: Dalam Proses Pencairan
Pegawai Kontrak Belum Digaji, Pemkot Bekasi: Dalam Proses Pencairan
A A A
BEKASI - Belasan ribu pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi mengaku belum menerima gaji bulan Oktober 2018 yang seharusnya dibayarkan pada awal November 2018. Pemkot Bekasi mengaku, gaji TKK sedang dalam proses pencairan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan pemberian gaji TKK dan TPP PNS masih dalam tahap proses pencairan. Dia berharap, bulan November ini hak-hak pegawai sudah dibayarkan pemerintah."Sedang dalam proses, bulan ini juga bisa dicairkan," katanya kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).

Saat ini, jumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengkritisi banyaknya jumlah TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tingginya jumlah TKK berimplikasi pada postur keuangan daerah karena gaji mereka diperoleh dari APBD.Apalagi kebutuhan untuk membayar gaji TKK mencapai Rp 50-Rp60 miliar untuk tahun ini.

"Seharusnya pemerintah menganalisa terlebihi dahulu supaya mendapat gambaran berapa banyak TKK yang dibutuhkan, sehingga bisa disesuaikan di masing-masing dinas dan kemampuan keuangan daerah," katanya. Apalagi yang mendapatkan dampaknya adalah pegawai yang setiap hari bekerja mengabdi kepada pemerintah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8232 seconds (0.1#10.140)