Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Rumah DP 0 Rupiah Sudah 383 Orang

Jum'at, 02 November 2018 - 13:56 WIB
Hari Pertama Dibuka,...
Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Rumah DP 0 Rupiah Sudah 383 Orang
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima sebanyak 383 pemohon program Hunian Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sejak resmi dibuka pada Kamis 1 November 2018.

Di hari pertama ini, 383 peminat DP rumah 0 Rupiah mendaftarkan diri di tujuh titik pendaftaran yakni di lima Kantor Walikota, Kantor Bupati dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

"Ada 383 (pendaftar) kemarin. Kami buka (pendaftaran) mulai pukul 08.30 WIB, hingga 14.00 WIB itu sudah terekap 383 pemohon," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).

Meli menjelaskan, dari 383 pendaftar akan disaring yang memenuhi syarat dan akan diumumkan paling lambat pada bulan Desember 2018 mendatang.

"Target kami paling lambat (pengumuman) Desember. Karena pendaftaran cuma sampai 20 November. Kami akan melakukan verifikasi terhadap data warga-warga yang sudah masuk," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 780 unit dalam dua tipe rumah, yaitu tipe 21 dan tipe 36 rumah susun sederhana milik (rusunami) DP 0 rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur.

Harga jual tiap unit tipe 21 sebesar Rp184.800.000 sampai Rp213.400.000, sebanyak 420 unit. Untuk tipe 36, harga berkisar Rp304.920.000-310.000.000 rupiah, sebanyak 360 unit.

Berikut delapan syarat yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu :

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

2. Telah tinggal di DKI Jakarta paling sedikit lima tahun pada saat pengajuan permohonan pembiayaan.

3. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.

4. Belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

5. Berpenghasilan dibawah 7 juta per bulan.

6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah.

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

8. Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 20 November 2018.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)