Tilang Elekronik Diperluas Tahun Depan hingga Pinggiran Jakarta

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 21:06 WIB
Tilang Elekronik Diperluas Tahun Depan hingga Pinggiran Jakarta
Tilang Elekronik Diperluas Tahun Depan hingga Pinggiran Jakarta
A A A
JAKARTA - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik (E-Tilang) diwacanakan diperluas tahun depan. Tak hanya jalan utama, ETLE akan dipasang di kawasan Monas, dekat Istana Negara, Gedung DPR hingga Stadion Gelora Bung Karno.

Untuk mempercepat hal itu, evaluasi tentang ETLE akan dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di dua lokasi ETLE. Bila dinilai berhasil, perluasan akan dilakukan setelah evaluasi.

“November baru kita evaluasi uji coba. Desember kita evaluasi penindakan. Kalau dua bulan itu kita nilai sukses, maka kita perluas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, saat menghadiri diskusi Pojok Semanggi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).

Menurut dia, kawasan Jalan Merdeka Utara dekat Istana Negara dan lokasi keramaian seperti Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, hingga sekitaran Monas, menjadi lokasi kedua setelah Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin. Selain itu, Ditlantas juga akan memasang ETLE di sekitaran kantor DPR. “Barulah kemudian ke lokasi pinggir Jakarta. Mungkin dalam beberapa tahun ke depan seluruh jalanan Jakarta bisa tercover,” sebut Yusuf.

Untuk memperluas penerapan ETLE pihaknya memerlukan Elektronik Registrasion and Indentification (ERI) yang kini tengah dipercepat oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Verifikasi data kendaraan dan sosialisasi pemutihan masih dilakukan oleh keduanya.

Yusuf mengakui, sekalipun di Jakarta penerapan ERI sangat bagus, namun ada beberapa kendala yang masih terjadi, salah satunya banyak masyarakat yang belum memelakukan registrasi atau pendataan ulang.
Kondisi demikian ditemukan saat uji coba ETLE. Kamera Closed Circuit Television (CCTV) ETLE tidak mampu melakukan perekaman karena data tidak singkron antara plat dan data base kendaraan.

Karenanya, selain akan memperluas wilayahnya, Dirlantas memastikan akan membeli CCTV yang kini dipasang untuk ETLE di tahun depan melalui anggaran yang dimiliki Polda Metro Jaya dan dana patungan dari Pemprov DKI Jakarta. “Sekarang masih uji coba, belum kita bayar. Baru tahun depan pengadaannya,” ucap Yusuf.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengaku ujicoba ETLE mampu mengurangi kemacetan di ruas Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, khususnya wilayah Patung Kuda dan Sarinah.

Meskipun tidak menjelaskan detail presentase pengurangan kemacetan, namun menurut data Balitbang Kemenhub, peningkatan jumlah penumpang kendaraan umum meningkat 42 persen. Masyarakat menjadi kian tertib berkendara dan keserawutan yang menyebabkan kemacetan berkurang. “Faktor lain yang mempengaruhi adalah proses ganjil genap di sana,” ucap Sigit.

Terhadap penerapan ETLE dimasa mendatang, Sigit menegaskan pihaknya mengintegrasikan antara CCTV TMC Polda Metro Jaya dengan CCTV milik Pemprov DKI. Ia berharap CCTV ini mampu melakukan perekaman dan mampu dioperasikan oleh Ditlantas sehingga penerapan ETLE bisa diperluas.

Selain itu, untuk mengurangi kemacetan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan meningkatkan kualitas transportasi umum. Sistem pool and pool bakal diterapkan seiring dengan penggunaan Electric Road Pricing (ERP) yang sudah masuk tahap lelang.

“Intinya fokus dki menerapkan Smart City dengan tujuan save city. Bagaimana menerapkan kondisi nyaman kendaraan di Jakarta,” tuturnya.

Di tempat yang sama, hakim Mahkamah Konstitusi, Gazalba Saleh menegaskan, terdapat tiga aturan yang mengikat ETLE, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas, serta Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu cukup mengikat untuk menerapkan ETLE, sehingga tidak perlu membuat aturan baru.
“Jangan sampai hukum menghalangi inovasi. Apalagi ini merubah dari konvensional ke teknologi,” kata Gazalba.

Termasuk soal tidak dilakukan sistem pengadilan dalam ETLE, Ghazalba melihat penindakan ETLE bukan merupakan kasus pidana, sehingga penerapannya bisa dilakukan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. “Tapi bila memang keberatan, bisa dilakukan ke pengadilan,” tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5792 seconds (0.1#10.140)