Ini Alasan Kasatpol PP Lakukan Penyegelan Sementara Old City

Kamis, 25 Oktober 2018 - 18:01 WIB
Ini Alasan Kasatpol PP Lakukan Penyegelan Sementara Old City
Ini Alasan Kasatpol PP Lakukan Penyegelan Sementara Old City
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegal Diskotek Old City, Jakarta Barat karena temuan 52 pengunjung diskotek postif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan razia oleh BNP DKI Jakarta. Tak ingin kejadian itu terulang, Satpol PP DKI pun melakukan penyegelan.

"Kalau enggak ditutup sementara, mereka terus beroperasi. Padahal berita-berita sudah menyatakan ada 52 orang positif mengonsumsi narkoba. Sementara itu masih beroprasi, apakata dunia?. Di dalam Peraturan Gubernur-pun, SKPD yang memiliki wewenang untuk penegakan Perda, boleh melakukan penutupan sementara untuk kepentingan penyelidikan," ungkap Kasatpol PP Jakarta Yani Wahyu di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Saat ditanya soal kepemilikan narkoba para pengunjung Old City, Yani mengatakan hal tersebut merupakan ranah dari BNNP DKI Jakarta."Ya itukan BNNP nanti yang laporan ke Gubernur. BNNP ke Disparbud ke PTSP lantas Satpol PP, baru nanti saya tutup permanen," ucap Yani.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP DKI Jakarta resmi melakukan penyegelan terhadap diskotek Old City di Jalan Kali Besar, Jakarta Barat pada Senin (22/10) malam.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)