Cabut Izin Old City, Pemprov DKI Tunggu Surat Rekomendasi BNNP

Selasa, 23 Oktober 2018 - 11:14 WIB
Cabut Izin Old City,...
Cabut Izin Old City, Pemprov DKI Tunggu Surat Rekomendasi BNNP
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City.

Plt Kepala Disparbud DKI Jakarta Asiantoro menyatakan, pihaknya akan langsung mencabut TDUP tempat hiburan malam itu jika sudah menerima surat dari BNNP DKI Jakarta yang menyatakan ada peredaran narkoba di sana.

"Kalau sudah menerima surat rekomendasi dari BNNP kita akan langsung mencabut TDUP Old City," kata Asiantoro kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).

Seperti diketahui, dalam razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia pada Minggu 21 Oktober 2018 dinihari, ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 4 butir di tempat hiburan malam tersebut.

Apabila mereka benar menjual narkoba, lanjut dia, maka Diskotek Old City telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (Baca: BNNP DKI Beri Rekomendasi ke Anies untuk Tutup Diskotek Old City )

"Dalam Pergub itu jika ada yang menjual narkoba, prostitusi dan perjudian, kami bisa langsung mencabut TDUP-nya," tegasnya.

Saat ini, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat telah ditutup secara sementara oleh Pemprov DKI pada Senin 22 Oktober 2018 malam. Hal itu dilakukan agar Pemprov DKI tak kecolongan untuk yang kedua kalinya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)