DKI Tak Penuhi Tuntutan, Bekasi Ancam Tutup TPST Bantargebang

Minggu, 21 Oktober 2018 - 18:03 WIB
DKI Tak Penuhi Tuntutan,...
DKI Tak Penuhi Tuntutan, Bekasi Ancam Tutup TPST Bantargebang
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengancam akan menutup Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dalam waktu dekat ini. Ancaman itu dikeluarkan Kota Bekasi jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak segera mengambil keputusan soal dana hibah kemitraan yang mandek.

Selama ini dana hibah kemitraan ini rutin mengalir kepada Kota Bekasi mulai era Presiden Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, lalu berlanjut di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot. Namun, dana kemitraan wilayah penyangga itu tidak jelas saat DKI Jakarta dipegang oleh Anies Baswedan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mendesak agar DKI Jakarta membuat keputusan dan memberikan permintaan atau usulan dari Kota Bekasi terkait konpensasi keberadaan tempat sampah milik DKI Jakarta tersebut di Bekasi.

"Saya kira kalau tidak ada keputusan, akan berlanjut (penghentian truk), jangan dihentikan ditutup juga bisa," katanya.

Menurut dia, sebetulnya kompensasi dari keberadaan TPST Bantargebang yang diberikan kepada Kota Bekasi tak sebanding. Sebab, keberadaan TPST Bantargebang cukup mengganggu warganya, khususnya di Kecamatan Bantargebang. "Ribuan warga disana mengeluhkan keberadaan TPST ini," ujarnya.

Karena itu, kata dia, butuh komitmen dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat. Sehingga, ada kontrak perjanjian kerja sama yang harus dipahami dan harus sama-sama dilakukan tentang hak kewajibannya. Untuk itu, perlu dilakukan perjanjian kerjasama ulang terkait keberadaan TPST Bantargebang tersebut.

Bahkan, Rahmat juga membandingkan pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ahok. Menurutnya, pada era Jokowi dan Ahok, Kota Bekasi selalu diundang ke Balai Kota DKI untuk membicarakan pelaksanaan dan kendala dana kemitraan itu. Sehingga, semua berjalan sebaik mungkin, tidak ada permasalahan apapun.

"Seharusnya Gubernur ngundang kita ke sana seperti jaman Pak Ahok ke Balai Kota. Kalau sekarang saya tidak mau. Gubernur yang harus lihat ke Bantargebang, nanti saya yang mengantar," tegasnya.

Polemik keberadaan TPST Bantargebang ini sudah bergulir sejak beberapa tahun silam dan reda disaat Gubernur Jokowi dan Ahok.

Pada September 2017, misalnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah menemui Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI. Kedua kepala daerah itu duduk bersama untuk membahas masalah penyerapan anggaran untuk pembuatan sumur artesis bagi warga Bantargebang.

Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta hanya mengucurkan dana kompensasi bau dan mencoret dana hibah kemitraan untuk Kota Bekasi. Alasanya, Kota Bekasi tak dapat menyerap kucuran tahun 2017 tersebut. Padahal, kondisi pemerintahan daerah saat itu sedang kosong lantaran adanya Pilkada Kota Bekasi 2018.

Untuk diketahui, Pemkot Bekasi mengusulkan usulan dana hibah dari DKI Jakarta. Total usulan itu mencapai Rp3 triliun untuk tahun depan. Dua usulan itu berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi sejak Mei 2018 lalu.

Usulan untuk tahun ini mencapai Rp1 triliun baik dalam bentuk kemitraan maupun kompensasi Bantargebang. Rinciannya hibah kemitraan yaitu lanjutan pembangunan Flyover Cipendawa senilai Rp372 miliar, Flyover Rawapanjang senilai Rp188 miliar, pembangunan saluran bawah tanah Buaran Rp16,4 miliar.

Kemudian peningkatan fasilitas penerangan jalan umum Rp5 miliar. Sedangkan dana hibah untuk kompensasi Bantargebang rinciannya yaitu bantuan langsung tunai Rp70 miliar, pembangunan polder air Ciketing Udik Rp280 miliar, puskesmas Bantargebang Rp10 miliar, dan pembuatan IPAL bersama Rp28 miliar, dan sejumlah kegiatan capai Rp5 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono berharap anggaran kemitraan itu dimasukan Pemprov DKI Jakarta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019. Menurutnya, anggaran ini sangat dibutuhkan untuk infrastruktur penunjang truk DKI menuju TPST Bantargebang.

"Kita sangat kecewa dengan pemerintah DKI saat ini, karena anggaran yang dikucurkan senilai Rp194 miliar hanya untuk kompensasi Bantargebang, bukan untuk kebutuhan infrastruktur lainya," katanya.

Untuk itu, dia mendesak agar DKI Jakarta memikirkan usulan dana kemitraan untuk daerah penampung sampah DKI Jakarta.

Buntut dari ini kompensasi itu, truk-truk sampah milik DKI dirazia di pusat Kota Bekasi. Bahkan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi sudah dua kali mencegat dan menghalangi puluhan truk sampah DKI yang hendak menuju Bantargebang. Penghentian truk sampah DKI pertama kali terjadi pada Rabu dan Jumat lalu.

Sementara Pemkot Bekasi mulai Senin 22 Oktober 2018 besok akan menindak tegas truk sampah DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai perjanjian antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta. Yang mana truk sampah jenis tronton, dump truck, dan arm roll tidak bisa lagi melintasi ruas Jalan Ahmad Yani via Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat selama 24 jam.

Tiga jenis truk ini baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ada tiga ruas jalan yang boleh dilintasi truk sampah DKI di Kota Bekasi. Ketiga ruas jalan itu adalah Jalan Raya Transyogi atau Alternatif Cibubur, Jalan Ahmad Yani via GT Bekasi Barat.

Kemudian Jalan Cipendawa via GT Jatiasih. Sedang untuk ruas Jalan Raya Transyogi dan Jalan Cipendawa via GT Jatiasih, kata dia, semua jenis truk sampah DKI dibolehkan melintas selama 24 jam. Namun, untuk ruas Jalan Ahmad Yani dibatasi dari pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB. Setelah pukul 21.00 sampai 05.00 semua jenis truk boleh melintasi Jalan Ahmad Yani.

"Peraturan ini tidak berlaku bagi truk jenis compactor, karena desainnya tertutup, sehingga air tidak menetes di jalan," kata Tri.

Apalagi, Kota Bekasi membantasi jam lintas truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani karena ruas jalan itu merupakan gerbang masuk sekaligus pusat kota. Apalagi, saat pagi hingga petang hari, aktivitas kendaraan di sana cukup tinggi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)