66 Hari Penerapan Ganjil Genap, 19 Ribu SIM dan 16 Ribu STNK Disita

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 12:08 WIB
66 Hari Penerapan Ganjil Genap, 19 Ribu SIM dan 16 Ribu STNK Disita
66 Hari Penerapan Ganjil Genap, 19 Ribu SIM dan 16 Ribu STNK Disita
A A A
JAKARTA - Penerapan perluasan aturan ganjil genap (gage) telah berjalan selama 66 hari, atau sejak 1 Agutus hingga 18 Oktober 2018. Dalam kurun waktu itu, sebanyak 36 ribu lebih pengendara yang ditilang, karena melanggar aturan tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, dari 36 ribu lebih pengendara yang ditilang itu, polisi menyita 19 ribu lebih lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 16 ribu lebih Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika diklasifikasikan berdasarkan lokasi penindakan, selama 66 hari tersebut, pelanggaran perluasan ganjil genap paling banyak ditemui di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

"Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6 ribu lebih pengendara ditilang," ujarnya pada wartawan, Sabtu (20/10/2018).
(Baca juga: Ini Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap hingga Akhir 2018)

Jumlah pelanggaran terbanyak kedua terjadi di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Yang mana wilayah itu masuk dalam wilayah Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Di Jalan Rasuna Said ada 5 ribu lebih pengendara ditilang. Lalu terbanyak ketiga (pelanggaran) di Jalan S Parman (Jakarta Barat), ada 5 ribu lebih pengendara ditilang di sana," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memutuskan memperpanjang aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota sejak Asian Games dan Asian Para Games 2018. Aturan itu dimulai Senin 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9590 seconds (0.1#10.140)