Tindak Reklame Penunggak Pajak, Anies: DKI Tak Khawatir Kekurangan PAD
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI menindak tegas sejumlah papan reklame yang sudah tidak berizin dan menunggak pajak di Jakarta. Tercatat ada 60 titik reklame yang akan dibongkar dan diberi peringatan, salahsatunya di dekat gedung KPK, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kalau pajak reklame memberi pemasukan yang lumayan ke kas daerah. Tahun 2017 kemarin, pajak reklame menyumbang tiga persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sebesar Rp964 miliar.
"DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? InsyaAllah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” tegas Anies saat memasang tanda peringatan di papan reklame yang berada di samping Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Selain satu titik reklame tersebut disamping Gedung KPK, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan penertiban terhadap 59 titik reklame di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga, total tercatat 60 titik reklame yang ditertibkan.
Sebelumnya, pemilik bangunan reklame telah diberi peringatan untuk membongkar bangunannya karena melanggar izin. Setelah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga, Pemprov DKI akan memasang stiker/spanduk penanda peringatan untuk selanjutnya dibongkar.
Pemilik bangunan reklame yang melanggar izin diharapkan membongkar sendiri bangunan miliknya. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tetap tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan.
Jika peringatan tersebut tidak segera ditindak lanjut, pemilik bangunan reklame tidak akan diberi izin untuk memasang reklame di seluruh wilayah Jakarta dalam jangka waktu yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui kalau pajak reklame memberi pemasukan yang lumayan ke kas daerah. Tahun 2017 kemarin, pajak reklame menyumbang tiga persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sebesar Rp964 miliar.
"DKI tidak khawatir akan kekurangan PAD? InsyaAllah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” tegas Anies saat memasang tanda peringatan di papan reklame yang berada di samping Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Selain satu titik reklame tersebut disamping Gedung KPK, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan penertiban terhadap 59 titik reklame di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga, total tercatat 60 titik reklame yang ditertibkan.
Sebelumnya, pemilik bangunan reklame telah diberi peringatan untuk membongkar bangunannya karena melanggar izin. Setelah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga, Pemprov DKI akan memasang stiker/spanduk penanda peringatan untuk selanjutnya dibongkar.
Pemilik bangunan reklame yang melanggar izin diharapkan membongkar sendiri bangunan miliknya. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tetap tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan.
Jika peringatan tersebut tidak segera ditindak lanjut, pemilik bangunan reklame tidak akan diberi izin untuk memasang reklame di seluruh wilayah Jakarta dalam jangka waktu yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
(ysw)