Pungli PTSL Rp1 Miliar, Lurah Peninggilan Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akhirnya menjebloskan Lurah Peninggilan, Kecamatan Ciledug, Masud, ke tahanan Rutan Serang, Banten. Masud ditahan sejak Selasa 16 Oktober 2018 kemarin, karena melakukan pungutan liar terhadap 600 bidang tanah, penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga Rp1 miliar lebih.
Kajari Tangerang Robert Pelealu mengatakan, penahanan Masud dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara dugaan punglinya lengkap. "Sudah kita tahan, terkait kasus pungli PTSL. Pungutan yang diminta ke masyarakat hampir Rp1 miliar sekian, yang dia gunakan Rp800 juta. Sudah ditahan di Rutan Serang," kata Robert, Rabu (17/10/2018).
Dalam menjalankan aksinya, Masud meminta uang kepada peserta program PTSL di Kelurahan Peninggilan, sebanyak 600 peserta dengan nilai mencapai Rp2,5 juta per bidang tanah."Jadi, modusnya untuk tahap awal peserta program dipungut Rp1,5 juta. Nah setelah sertifikat jadi, warga diminta lagi Rp1 juta. Itu hampir semua peserta," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Teuku Ashari menambahkan, dalam 20 hari kedepan Masud akan mendekam di Rutan Serang hingga 4 November 2018 depan."Penahanan Masud dilakukan setelah tim penyidik kejaksaan menyatakan berkas tahap 1 dinyatakan lengkap. Baru kemudian masuk ke tahap 2 dan langsung dilakukan penangkapan tersangka," sambungnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan uang tunai Rp90 juta lebih. Dari total itu Rp79 juta diantaranya uang yang dikembalikan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya telah mengetahui pungli yang dilakukan Lurah Masud, dan tidak akan membelanya."Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Kota Tangerang terkait penahanan Lurah Peninggilan itu. Koordinasi ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Masud melakukan pungli PTSL," ucapnya.
Lebih jauh, Arief mengaku pihaknya pun telah mengambil tindakan tegas terhadap Lurah Masud dengan menonjobkannya, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku."Kami serahkan semua proses hukumnya ke aparat hukum. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi pegawai kami, agar bekerja sesuai aturan. Ini kan soal pegawai yang mencari keuntungan pribadi," ujarnya.
Kajari Tangerang Robert Pelealu mengatakan, penahanan Masud dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara dugaan punglinya lengkap. "Sudah kita tahan, terkait kasus pungli PTSL. Pungutan yang diminta ke masyarakat hampir Rp1 miliar sekian, yang dia gunakan Rp800 juta. Sudah ditahan di Rutan Serang," kata Robert, Rabu (17/10/2018).
Dalam menjalankan aksinya, Masud meminta uang kepada peserta program PTSL di Kelurahan Peninggilan, sebanyak 600 peserta dengan nilai mencapai Rp2,5 juta per bidang tanah."Jadi, modusnya untuk tahap awal peserta program dipungut Rp1,5 juta. Nah setelah sertifikat jadi, warga diminta lagi Rp1 juta. Itu hampir semua peserta," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Teuku Ashari menambahkan, dalam 20 hari kedepan Masud akan mendekam di Rutan Serang hingga 4 November 2018 depan."Penahanan Masud dilakukan setelah tim penyidik kejaksaan menyatakan berkas tahap 1 dinyatakan lengkap. Baru kemudian masuk ke tahap 2 dan langsung dilakukan penangkapan tersangka," sambungnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan uang tunai Rp90 juta lebih. Dari total itu Rp79 juta diantaranya uang yang dikembalikan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya telah mengetahui pungli yang dilakukan Lurah Masud, dan tidak akan membelanya."Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Kota Tangerang terkait penahanan Lurah Peninggilan itu. Koordinasi ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Masud melakukan pungli PTSL," ucapnya.
Lebih jauh, Arief mengaku pihaknya pun telah mengambil tindakan tegas terhadap Lurah Masud dengan menonjobkannya, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku."Kami serahkan semua proses hukumnya ke aparat hukum. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi pegawai kami, agar bekerja sesuai aturan. Ini kan soal pegawai yang mencari keuntungan pribadi," ujarnya.
(whb)