Tindak E-Tilang, Polda Metro Jaya Usul Tidak Pakai Sidang
A
A
A
JAKARTA - Sebagai upaya mendukung penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-Tilang), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ingin meniadakan sidang tilang.
Dengan ditiadakannya sidang tilang itu, diharapkan bisa menyederhanakan proses penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan penerapan usulan itu. Karena, usulan tersebut belum lama disampaikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) guna dibuatkan payung hukumnya.
"Kita kemarin hari Kamis (11 Oktober 2018) sudah kita berikan kepada Korlantas, kan ini urusan Mabes Polri ke antar instansi, jadi bukan urusan Polda Metro. Kita sudah berikan ke Korlantas, nanti tinggal Korlantas yang akan mengirim surat itu kepada MA," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dia berharap, usulan penghapusan sidang tilang bisa dilakukan secepat mungkin. "Mudah mudahan, secepatnya. Kita belum ada informasi dari Korlantas apakah sudah dikirim atau belum," katanya.
Dengan adanya pemangkasan birokrasi itu, dia berharap, pelanggaran lalu lintas yang sebelumnya merupakan tindak pidana ringan, menjadi tindak pidana pelanggaran administratif. Jika birokrasi proses tilang sudah diperpendek, dengan begitu pembayaran tilang bisa langsung melalui bank-bank yang ada.
Dengan ditiadakannya sidang tilang itu, diharapkan bisa menyederhanakan proses penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan penerapan usulan itu. Karena, usulan tersebut belum lama disampaikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) guna dibuatkan payung hukumnya.
"Kita kemarin hari Kamis (11 Oktober 2018) sudah kita berikan kepada Korlantas, kan ini urusan Mabes Polri ke antar instansi, jadi bukan urusan Polda Metro. Kita sudah berikan ke Korlantas, nanti tinggal Korlantas yang akan mengirim surat itu kepada MA," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Dia berharap, usulan penghapusan sidang tilang bisa dilakukan secepat mungkin. "Mudah mudahan, secepatnya. Kita belum ada informasi dari Korlantas apakah sudah dikirim atau belum," katanya.
Dengan adanya pemangkasan birokrasi itu, dia berharap, pelanggaran lalu lintas yang sebelumnya merupakan tindak pidana ringan, menjadi tindak pidana pelanggaran administratif. Jika birokrasi proses tilang sudah diperpendek, dengan begitu pembayaran tilang bisa langsung melalui bank-bank yang ada.
(mhd)