Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Pengusaha Kertas Gunarko Papan Ditunda

Kamis, 11 Oktober 2018 - 12:21 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Pengusaha Kertas Gunarko Papan Ditunda
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Pengusaha Kertas Gunarko Papan Ditunda
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa pengusaha kertas, Gunarko Papan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdalih materi tuntutan belum siap hingga sidang ditunda.

"Tuntutan lagi dipersiapkan juga sambil menunggu kesiapan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar di Jakarta, Kamis (11/11/2018).

Sebelumnya, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama teman perempuannya di Hotel Sunlake, Jalan Danau Permai Raya Blok C1, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018 lalu.

Dari tangannya polisi menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong).

Fedrik mengatakan berdasarkan agenda yang telah direncanakan, Gunarko Papan akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu siang, namun jaksa masih menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa. (Baca: Diringkus di Hotel, Gunarko Papan Konsumsi Narkoba Selama 2 Tahun )

Meski demikian, Fedrik memastikan tuntutan akan dibacakan pada Rabu 17 Oktober 2018 mendatang, setelah seluruh pihak terkait siap menjalani sidang tuntutan.

Sebelumnya, JPU dijadwalkan menghadapi tuntutan terhadap Gunarko Papan pada Rabu 26 September 2018 lalu. Namun berubah menjadi beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum terdakwa.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3265 seconds (0.1#10.140)