Diringkus di Hotel, Gunarko Papan Konsumsi Narkoba Selama 2 Tahun

Selasa, 10 April 2018 - 13:34 WIB
Diringkus di Hotel, Gunarko Papan Konsumsi Narkoba Selama 2 Tahun
Diringkus di Hotel, Gunarko Papan Konsumsi Narkoba Selama 2 Tahun
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang juga Pengelola Kawasan industri Pasar Kemis Gunarko Papan mengaku sudah dua tahun menggunakan sabu dan ekstasi. Diakuinya, narkoba yang dikonsumsinya itu untuk meningkatkan staminanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Gunarko mengakui kalau dirinya sudah dua tahun menggunakan sabu dan ekstasi. Apa yang dilakukannya hanya untuk meningkatkam stamina.

Argo menjelaskan, dari pengakuannya setelah menggunakan sabu tersangka merasa segar dan bisa berakvitas dengan normal. Sebaliknya, bila tidak menggunakan dirinya mengaku lemah. "Apapun alasannya kita tetap tahan dia, karena memang hal yang dilakukannya melanggar," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018). (Baca: Diduga Nyabu, Pengusaha dan Teman Wanitanya Diringkus dari Kamar Hotel )

Dia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan. Gunarko sempat menolak dan membentak penyidik kalau dirinya banyak mengenal pejabat polisi dan tidak bisa ditangkap. "Tapi anggota tetap menangkap dan dari hasil penggeledahan pelaku membawa sabu hingga lima gram," ujarnya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Audy Latuheru menjelaskan, penangkapan tersebut dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara. Saat penggerebakan memang ditemukan Gunarko dan seorang wanita berinisial IR.

"Barang bukti ada dari tangan tersangka. Kita geledah di saku tersangka ada 4,6 gram sabu. Kita geledah lagi ada 0,6 sabu dan ekatasi yang ditaro di dalam bungkus bersama bong untuk menggunakan sabu," jelasnya. Dari pengakuannya dia mendapatkan narkoba dari bandar berinisial JJ di Bantargebang, Bekasi.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UURI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancamam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4479 seconds (0.1#10.140)