Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Kembali Panggil Lyra Virna

Kamis, 11 Oktober 2018 - 11:05 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Kembali Panggil Lyra Virna
Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Kembali Panggil Lyra Virna
A A A
JAKARTA - Polisi kembali memanggil artis Lyra Virna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Trave, Lasty Annisa. Pemanggilan ini juga terkait dengan berkasnya yang sudah dinyatakan lengkap untuk diserahkan tahap dua ke kejaksaan.

"Iya hari ini kita jadwalkan pemanggilan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, berkas dan Lyra akan diserahkan ke Kejari Bekasi. Namun, hingga kini Lyra masih belum juga muncul di Polda Metro Jaya. "Ke Kejari Bekasi Kota," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018. (Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik )

Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7683 seconds (0.1#10.140)