Ketua DPRD DKI Tegaskan Tidak Setuju Becak Beroperasi di Jakarta

Rabu, 10 Oktober 2018 - 05:49 WIB
Ketua DPRD DKI Tegaskan...
Ketua DPRD DKI Tegaskan Tidak Setuju Becak Beroperasi di Jakarta
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak akan menyetujui legalisasi becak dengan merivisi Peraturan Daerah (Perda) yang akan diusulukan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta lebih pantas memberikan pelayanan transportasi angkutan orang modern, canggih, nyaman dan aman serta lebih manusiawi.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menegaskan, tidak akan menyetujui legalisasi becak dengan merevisi Perda. Menurutnya, aturan larangan becak yang tertuang dalam Perda Tibum sudah tepat.

Karena, kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia lebih pantas memberikan pelayanan transportasi angkutan orang yang modern, canggih, nyaman dan aman serta lebih manusiawi. Seperti transportasi massal berbasis bus rapid transit (BRT), yaitu Transjakarta yang sudah dikembangkan hingga 13 koridor. Lalu transportasi berbasis rel, seperti MRT Jakarta yang ditargetkan beroperasi pada akhir Maret 2019.

"Enggak bakalan ada becak di Jakarta. Enggak bakal terealisasi. Harusnya Pemprov DKI lebih fokus mengembangkan moda transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan warga Jakarta dan perkembangan zaman. Sudah saatnya Jakarta memiliki transportasi angkutan orang yang modern, canggih seperti ibu kota-ibu kota negara lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui saat ini, ada sebanyak 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. Dengan rincian, 185 unit diJelambar dan Bandengan, Jakarta Barat. Sebanyak 1.460 unit becak tersebar di Jakarta Utara, yakni Pademangan, Teluk Gong, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok, Kalibaru dan Muara Angke.

Lalu ada 40 unit becak yang beroperasi di Jatinegara, Cakung, Pulogadung dan Matraman, Jakarta Timur. Masing-masing becak dipasangi stiker sebagai tanda mereka telah didata dan boleh beroperasi. Namun, ribuan becak tersebut tetap dilarang beroperasi di jalan protokol, melainkan hanya di kawasan perkampungan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)