Satu Menit Phone Sex, Pria Hidung Belang Habiskan Pulsa Rp100 Ribu
A
A
A
TANGERANG - Praktik prostitusi phone sex yang dibongkar petugas Polrestro Tangerang Kota ternyata dapat menguras kocek. Dalam satu menit, pulsa yang disedot para pelaku prostitusi online ini mencapai Rp100.000 per menit.
"Biaya melakukan phone sex ini cukup besar. Dalam satu menit, bisa menyedot pulsa hingga Rp100.000. Sasarannya, biasanya para remaja, dan para pria hidung belang," ungkap Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan pada Selasa (9/10/2018).
Harry menuturkan, bisnis esek-esek melalui telepon ini dijalankan dengan rapi, dan diduga dilakukan oleh jaringan internasional dari Korea Selatan, dan telah berjalan lama. Pelaku menyebar pesan singkat berisi ajakan untuk phone sex, ke nomor telepon secara acak, dengan sandi 0809 di depan nomornya.( Baca: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Phone Sex di Tangerang )
Sandra, salah seorang pelaku mengaku, selain melayani phone sex, juga diminta untuk melayani para pelanggan melakukan hubungan badan secara langsung, jika mereka menghendakinya."Tergantung permintaan tamu, mau telepon saja atau bisa ketemuan habis telepon. Kalau mau lewat telepon saja, kita rangsang tamu sampai orgasme," ungkap Sandra.
Rangsangan sampai orgasme ini, dilakukan Sandra hanya dengan mendesah, seolah pelaku sedang berhubungan badan dengannya. Meski padahal, hubungan itu hanya dilakukan melalui telepon genggam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Biaya melakukan phone sex ini cukup besar. Dalam satu menit, bisa menyedot pulsa hingga Rp100.000. Sasarannya, biasanya para remaja, dan para pria hidung belang," ungkap Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan pada Selasa (9/10/2018).
Harry menuturkan, bisnis esek-esek melalui telepon ini dijalankan dengan rapi, dan diduga dilakukan oleh jaringan internasional dari Korea Selatan, dan telah berjalan lama. Pelaku menyebar pesan singkat berisi ajakan untuk phone sex, ke nomor telepon secara acak, dengan sandi 0809 di depan nomornya.( Baca: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Phone Sex di Tangerang )
Sandra, salah seorang pelaku mengaku, selain melayani phone sex, juga diminta untuk melayani para pelanggan melakukan hubungan badan secara langsung, jika mereka menghendakinya."Tergantung permintaan tamu, mau telepon saja atau bisa ketemuan habis telepon. Kalau mau lewat telepon saja, kita rangsang tamu sampai orgasme," ungkap Sandra.
Rangsangan sampai orgasme ini, dilakukan Sandra hanya dengan mendesah, seolah pelaku sedang berhubungan badan dengannya. Meski padahal, hubungan itu hanya dilakukan melalui telepon genggam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
(whb)