Kasus Prostitusi Gay, Zaenal Juga Bukan Panti Pijat di Pantai Mutiara

Selasa, 02 Oktober 2018 - 20:03 WIB
Kasus Prostitusi Gay,...
Kasus Prostitusi Gay, Zaenal Juga Bukan Panti Pijat di Pantai Mutiara
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Zaenal Mustofa (30) karena menjadi mucikari dan pemilik akum media sosial yang menyediakan jasa prostitusi gay. Setelah diselidiki, ternyata Zaenal juga membuka panti pijat di kawasan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara yang khusus untuk penyuka sesama jenis.

Kasat reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, pihaknya berhasil membongkar praktik prostitusi gay melalui media sosial. "Kami menangkap Zaenal yang menjadi mucikari dalam kasus prostitusi gay ini," katanya kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).

Setelah membuka bisnis prostitusi gay selama empat tahun, ternyata bisnis itu maju. Selanjutnya Zaenal membuka panti pijat vitalitas di kawasan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara. Cabang ini dipenuhi sejumlah pelanggannya penyuka sejenis.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Keterangan Zaenal masih didalami untuk mencari tersangka lainnya, termasuk menyisir komunitas ini. "Tidak menutup kemungkinan kita menemukan tersangka baru atau grup-grup medsos yang lain,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nomer 21 tahun 2007.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6457 seconds (0.1#10.140)