PT TransJakarta Belum Berlakukan Tarif Kilometer Baru Ok Otrip

Senin, 01 Oktober 2018 - 04:01 WIB
PT TransJakarta Belum Berlakukan Tarif Kilometer Baru Ok Otrip
PT TransJakarta Belum Berlakukan Tarif Kilometer Baru Ok Otrip
A A A
JAKARTA - Program penanganan transportasi One karcis One Trip (Ok Otrip) resmi bertarif Rp 5.000 hari ini, Senin (1/10/2018). Dalam implementasi Ok Otrip, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) harus memberlakukan tarif rupiah per kilometer yang telah disepakati.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, ujicoba Ok Otrip berakhir pada Minggu 30 September 2018 dan mulai diimplementasikan pada Senin (1/10/2018) sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan No 305/23018 tentang tahapan implementasi program integrasi angkutan umum bus kecil ke dalam Bus Rapid Transit (BRT). SK tersebut berlaku sejak ditandatangani Sigit pada 28 September 2018.

Dalam SK tersebut, kata Sigit, tahap implementasi program integrasi angkutan umum bus kecil ke dalam BRT diberlakukan tarif integrasi. Perjalanan yang menggunakan lebih dari satu moda angkutan dengan berbagai kombinasi perjalanan dikenakan tarif Rp 5.000.

"Penumpang bus kecil kalau melanjutkan perjalanan kedua dengan bus sedang Rp 3.500, dan perjalanan ketiga naik bus besar Rp 1.500. Total Rp 5.000. Kalau naik bus kecil tanpa perjalanan kedua, ya gratis," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, selama masa uji coba yang dilakukan sejak 15 Januari 2018, penumpang cenderung meningkat dan mencapai 68.000 per hari. Selain itu, ada penyesuaian tarif rupiah per kilometer Ok Otrip yang dibayarkan oleh PT TransJakarta ke operator dari Rp3.459 untuk semua trayek menjadi Rp3.616 untuk jarak tempuh 200 kilometer, dan Rp3.902 untuk jarak 180 kilometer.

Penyesuaian tarif per kilometer itu pun, kata Sigit, telah ditetapkan dalam kontrak lokal pada Badan Pelayanan pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta dan telah ditandatangani oleh PT TransJakarta dengan sembilan operator bus kecil. Sayangnya, PT TransJakarta belum menindaklanjuti proses e-purchasing melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada https://e-katalog.lkpp.go.id.

"Dalam SK sudah kami minta kepada PT TransJakarta agar dalam tahap implementasi pada 1 oktober 2018 sudah menggunakan tarif baru yang disepakati bersama 9 operator itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Humas PT TransJakarta, Wibowo justru menunggu arahan Dinas perhubungan untuk menindaklanjuti penandatangan tarif rupiah per kilometer 9 operator itu. Menurut dia, diperpanjang atau tidak uji coba Ok Otrip, kewenanganya ada di Dinas Perhubungan. Dia menyatakan bahwa program integrasi transportasi umum masih tetap berlanjut.

"hasil ujicoba selama sekitar 9 bulan, program Ok Otrip cenderung meningkat dengan jumlah penumpang 66.000 per hari dari lima operator yang bergabung," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Bowo, sudah ada15 rute yang telah beroperasi, yakni Kampung Melayu-Duren Sawit (OK-2), Lebak Bulus-Pondok Labu (OK-3), Grogol-Tubagus Angke (OK-4), Semper-Rorotan (OK-5), Kampung Rambutan-Pondok Gede (OK-6). Kemudian, Tanjung Priok-Bulak Turi (OK-15), PGC-Condet (OK-16), Pulogadung-Senen (OK-17), Setu-Pinang Ranti (OK-19), Lubang Buaya-Cawang UKI (OK-20), Pasar Rebo-Taman Wiladatika (OK-28), Meruya-Citraland (OK-30), Pondok Labu-Blok M (OK-31), Petukangan-Lebak Bulus (OK-32), Pulogadung-Kota (OK-33).

Saat ini jumlah angkutan OK-OTrip telah mencapai 384 unit. "Jumlah ini akan terus bertambah untuk meningkatkan jangkauan layanan," tegasnya.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abu Bakar tertawa melihat sikap PT TransJakarta yang belum menindaklanjuti SK Kepala Dinas perhubungan dalam implementasi Ok otrip. Menurut dia, hal itu akibat tidak adanya dua keweanganan PT TransJakarta, yaitu menjadi regulator dan operator.

PT TransJakarta, kata Iskandar, sebagai operator tentunya menginginkan keuntungan dengan mengambil semua operator Ok Otrip. "Kami menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta bertindak tegas memutuskan apakah PT TransJakarta menjadi regulator atau operator," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)