Bayar Lewat Bank, Tilang Elektronik Tak Akan Sita SIM dan STNK

Minggu, 30 September 2018 - 13:32 WIB
Bayar Lewat Bank, Tilang Elektronik Tak Akan Sita SIM dan STNK
Bayar Lewat Bank, Tilang Elektronik Tak Akan Sita SIM dan STNK
A A A
JAKARTA - Jika Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berlaku secara efektif setelah uji coba nanti maka tidak ada SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar yang disita.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan pihak pelanggar hanya diwajibkan membayar tilang melalui bank dan diberi waktu selama tujuh hari untuk melunasinya. Namun bila setelah tujuh hari, pihak pelanggar belum juga membayar tilang maka kendaraannya akan diblokir.

Menurutnya, jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, maka akan terekam oleh kamera dan secara otomatis ter-capture. "Kemudian dari capture itu kan diprint out sama back office TMC Polda Metro Jaya, kemudian diverifikasi lagi, foto-foto ini masuk dalam kategori pelanggaran lalin atau tidak. Kalau memenuhi, berarti nanti dikeluarkan konfirmasi kepada nomor polisi tersebut sesuai dengan alamat pemilik dari STNK," ujarnya pada wartawan, Minggu (30/9/2018).

Dia menerangkan, kalau dikonfirmasi itu memang ada respons bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, maka hari itu juga langsung dikirim surat tilang melalui kantor pos. Karena pelanggaran itu tertangkap secara elektronik, maka tidak ada lagi menyita SIM atau STNK.

"Oh tidak (sita SIM atau STNK-red), kalau pun mereka (pelanggar-red) nanti tidak melakukan pembayaran tilang sampai dengan waktu tujuh hari atau tidak ada respons selama tujuh hari, maka STNK-nya diblokir," tuturnya.

Kemudian pada saat pelanggar itu akan membayar pajak, maka diwajibkan membayar tilangnya lebih dulu. Setelah tilang dibayar, blokir kemudian dibuka dan baru bisa membayar pajak. Jika pelanggar itu bukan si pemilik kendaraan, lanjut Yusuf, untuk itu ada metode konfirmasi.

"Kalau itu (pelanggar) bukan pemiliknya, kita konfirmasi. Kalau tidak ada respons, ya kita kirim surat tilang, langsung kita blokir gitu," katanya.

Karena itu, pada uji coba E-TLE nanti setiap pemilik kendaraan baru, mutasi atau apapun termasuk pembayaran pajak wajib mencantumkan nomor telepon dan email sehingga dapat mempermudah konfirmasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5027 seconds (0.1#10.140)