Jadi Caleg, Spanduk Mantan Wali Kota Jakbar Kotori Lingkungan
A
A
A
JAKARTA - Dimulainya masa kampanye 23 September 2018 membuat sejumlah caleg mulai menebar spanduk. Spanduk spanduk ajakan mencoblos mulai ditemukan di sejumlah wilayah.
Tak terkecuali yang dilakukan mantan Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi yang merupakan Caleg Dapil 10 Jakarta. Spanduk ajakan mencoblos dirinya mulai ditemukan di beberapa kecamatan mulai dari Palmerah, Kebon Jeruk, Taman Sari dan Grogol Petamburan.
Berbeda dengan spanduk milik calon lainnya. Spanduk milik Anas dinilai merusak lingkungan, selain terpasang di sejumlah tiang listrik, spanduk ini kemudian ditemukan di sejumlah tanaman warga dan pohon. Kondisi ini membuat kesan rusak lingkungan terlihat.
Padahal dalam pemasangan Spanduk, KPU telah menentukan pemasangan sesuai dengan surat 176/PL.01.5-KPP/31Prov/IX/2018 tentang fasilitasi alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Penempatan spanduk tidak boleh asal asalkan dan sesuai dengan mekanisme KPU.
“Sudah terpasang lima hari lah,” kata Elga, 26, salah satu warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 28 September 2018.
Dalam spanduk yang di pasang, Anas mengajak masyarakat untuk mencoblos dirinya yang memiliki nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selain itu terdapat pula tagline dirinya ‘bersahaja wakil rakyatnya, sejahtera warganya’.
Anas Efendi sendiri maju dalam calon legislatif 2019 setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memecatnya dari Wali Kota Jakarta Barat, Juni 2018.
Elga melanjutkan, sebagai remaja aktif dilingkungannya, ia mengetahui Anas merupakan mantan Wali Kota Jakarta Barat. Namun melihat pemasangan yang terkesan semerawut dan melanggar, Elga menjadi antipati, ia memastikan dirinya tidak akan memilihnya.
“Harusnya sebagai mantan Wali kota, dia menjadi contoh. Tapi liat mas, di Rawa Belong, Sukabumi Utara, spanduknya asal pasang saja, dan tidak sesuai,” keluh Elga sembari menggelengkan kepalanya.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menjelaskan semua pemasangan alat peraga dan kampanye telah ditentukan oleh KPU DKI. Alat itupun tidak harus asal pasang, melainkan ada mekanisme yang harus diikuti.
“Harus di tunjukan dulu ke KPU desaignya. Kemudian nanti KPU yang menentukan pemasangannya,” ucap Puadi.
Terlebih dalam pemasangan sendiri, Puadi melanjutkan bahwa desaign itu baru diserahkan ke KPU pada 1-5 Oktober 2018 nanti. Setelah nantinya diserahkan, barulah KPU memasang alat. Sembari menunggu waktu itu, para caleg diperbolehkan sosialisasi atau tatap muka langsung dengan warga.
Karena itu, Puadi memastikan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap semua spanduk yang tidak sesuai koridor, termasuk milik Anas yang diketahui dipasang di Taman, Pohon, dan beberapa tiang listrik.
“Nanti akan kita turunkan di jalan protokol. Lokasi yang banyak ditentukan. Sesuai dengan wilayahnya,” ucapnya.
Puadi kemudian merujuk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Puadi menjelaskan bahwa pemasangan Spanduk hanya boleh dilakukan di beberapa titik, misalnya jalan panjang depan indovision, jalan panjang depan pujasera greevile, jalan arjuna selatan smaling kantor bina marga, Jalan panjang relasi.
“Itu titik titik ditentukan oleh KPU. Di luar ketentuan itu, berarti nanti kita turunkan,” tegas Puadi sembari menjelaskan pihaknya akan mendata terlebih dahulu spanduk caleg.
Senada Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi mengatkan apa yang dilakukan Anas dinilai merusak lingkungan. Ia kemudian merujuk dari PKPU bahwa pemasangan spanduk tidak boleh di dekat tanaman atau pohon dan tiang listrik. “Karena itu dianggap merusak lingkungan,” ucapnya.
Termasuk beberapa tempat lainya, seperti tempat ibadah, Gedung Pemerintah, dan Sekolah, kata Cucum, semua tempat itu dilarang melakukan pemasangan spanduk. Bila ada yang masih memasang KPU akan memberikan sanksi.
Tak hanya itu, dalam pemasangannya, KPU mengakui bahwa pemasangan spanduk dilakukan secara terbatas, tiap Partai peserta pemilu hanya boleh memasang maksimal 10 spanduk di lingkungan Kelurahan. Pemasangan juga ditentukan pihaknya. “Jadi mau satu satu, mau satu spanduk 15 calon terserah. Yang penting satu kelurahan hanya 10,” tegas Cucum.
Menanggapi banyaknya spanduk di Jakarta Barat, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat memastikan pihaknya tidak mentolerir itu. Ia memastikan akan menindak semua spanduk yang dinilai melanggar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. “Saat ini saya masih cuti. Setelah cuti saya akan bergerak,” tegasnya.
Termasuk soal pemasangan alat peraga lainnya, Tamo telah meminta anggota di tingkat kelurahan dan kecamatan melakukan pemantauan dan mendata spanduk yang tersebar.
Tak terkecuali yang dilakukan mantan Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi yang merupakan Caleg Dapil 10 Jakarta. Spanduk ajakan mencoblos dirinya mulai ditemukan di beberapa kecamatan mulai dari Palmerah, Kebon Jeruk, Taman Sari dan Grogol Petamburan.
Berbeda dengan spanduk milik calon lainnya. Spanduk milik Anas dinilai merusak lingkungan, selain terpasang di sejumlah tiang listrik, spanduk ini kemudian ditemukan di sejumlah tanaman warga dan pohon. Kondisi ini membuat kesan rusak lingkungan terlihat.
Padahal dalam pemasangan Spanduk, KPU telah menentukan pemasangan sesuai dengan surat 176/PL.01.5-KPP/31Prov/IX/2018 tentang fasilitasi alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 dan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Penempatan spanduk tidak boleh asal asalkan dan sesuai dengan mekanisme KPU.
“Sudah terpasang lima hari lah,” kata Elga, 26, salah satu warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 28 September 2018.
Dalam spanduk yang di pasang, Anas mengajak masyarakat untuk mencoblos dirinya yang memiliki nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selain itu terdapat pula tagline dirinya ‘bersahaja wakil rakyatnya, sejahtera warganya’.
Anas Efendi sendiri maju dalam calon legislatif 2019 setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memecatnya dari Wali Kota Jakarta Barat, Juni 2018.
Elga melanjutkan, sebagai remaja aktif dilingkungannya, ia mengetahui Anas merupakan mantan Wali Kota Jakarta Barat. Namun melihat pemasangan yang terkesan semerawut dan melanggar, Elga menjadi antipati, ia memastikan dirinya tidak akan memilihnya.
“Harusnya sebagai mantan Wali kota, dia menjadi contoh. Tapi liat mas, di Rawa Belong, Sukabumi Utara, spanduknya asal pasang saja, dan tidak sesuai,” keluh Elga sembari menggelengkan kepalanya.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menjelaskan semua pemasangan alat peraga dan kampanye telah ditentukan oleh KPU DKI. Alat itupun tidak harus asal pasang, melainkan ada mekanisme yang harus diikuti.
“Harus di tunjukan dulu ke KPU desaignya. Kemudian nanti KPU yang menentukan pemasangannya,” ucap Puadi.
Terlebih dalam pemasangan sendiri, Puadi melanjutkan bahwa desaign itu baru diserahkan ke KPU pada 1-5 Oktober 2018 nanti. Setelah nantinya diserahkan, barulah KPU memasang alat. Sembari menunggu waktu itu, para caleg diperbolehkan sosialisasi atau tatap muka langsung dengan warga.
Karena itu, Puadi memastikan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap semua spanduk yang tidak sesuai koridor, termasuk milik Anas yang diketahui dipasang di Taman, Pohon, dan beberapa tiang listrik.
“Nanti akan kita turunkan di jalan protokol. Lokasi yang banyak ditentukan. Sesuai dengan wilayahnya,” ucapnya.
Puadi kemudian merujuk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Puadi menjelaskan bahwa pemasangan Spanduk hanya boleh dilakukan di beberapa titik, misalnya jalan panjang depan indovision, jalan panjang depan pujasera greevile, jalan arjuna selatan smaling kantor bina marga, Jalan panjang relasi.
“Itu titik titik ditentukan oleh KPU. Di luar ketentuan itu, berarti nanti kita turunkan,” tegas Puadi sembari menjelaskan pihaknya akan mendata terlebih dahulu spanduk caleg.
Senada Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi mengatkan apa yang dilakukan Anas dinilai merusak lingkungan. Ia kemudian merujuk dari PKPU bahwa pemasangan spanduk tidak boleh di dekat tanaman atau pohon dan tiang listrik. “Karena itu dianggap merusak lingkungan,” ucapnya.
Termasuk beberapa tempat lainya, seperti tempat ibadah, Gedung Pemerintah, dan Sekolah, kata Cucum, semua tempat itu dilarang melakukan pemasangan spanduk. Bila ada yang masih memasang KPU akan memberikan sanksi.
Tak hanya itu, dalam pemasangannya, KPU mengakui bahwa pemasangan spanduk dilakukan secara terbatas, tiap Partai peserta pemilu hanya boleh memasang maksimal 10 spanduk di lingkungan Kelurahan. Pemasangan juga ditentukan pihaknya. “Jadi mau satu satu, mau satu spanduk 15 calon terserah. Yang penting satu kelurahan hanya 10,” tegas Cucum.
Menanggapi banyaknya spanduk di Jakarta Barat, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat memastikan pihaknya tidak mentolerir itu. Ia memastikan akan menindak semua spanduk yang dinilai melanggar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. “Saat ini saya masih cuti. Setelah cuti saya akan bergerak,” tegasnya.
Termasuk soal pemasangan alat peraga lainnya, Tamo telah meminta anggota di tingkat kelurahan dan kecamatan melakukan pemantauan dan mendata spanduk yang tersebar.
(mhd)