Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk Dua Pemalsu Materai

Jum'at, 28 September 2018 - 09:35 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk Dua Pemalsu Materai
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk Dua Pemalsu Materai
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan meterai 6000 dengan dua pelaku bernama Hendra alias Dedi (35) dan Jufrimal (59) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi mengatakan, aksi para pelaku terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat soal penjualan meterai palsu. Dari penyelidikan itu, kata dia, akhirnya tim berhasil mengamankan satu orang bernama Hendra di Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Dari tangan Hendra, polisi menyita 10 lembar meterai 6000 palsu. 10 lembar itu berisi 500 potong meterai," kata Faruk kepada wartawan Jumat (28/9/2018).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Faruk, polisi kembali menangkap satu orang atas nama Jufri di Perumahan Malaka Jalan Taman Malaka Selatan 5A Nomor 14, Duren Sawit, Jakarta Timur. Untuk para pelaku akan dijerat Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.140)